Isi |
Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 (Unaudited), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pedoman mengenai penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2024 (Unaudited) sebagaimana dalam Lampiran II surat ini.
- Kementerian/Lembaga agar mengungkapkan secara memadai pos-pos komponen laporan keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, dan menambahkan pengungkapan antara lain:
- Penjelasan perbedaan LRA dan LO masing-masing pos pada CaLK pendapatan dan beban LO;
- Penjelasan dan rincian atas masing-masing pos dalam Transaksi Antar Entitas yang ada pada Laporan Perubahan Ekuitas;
- Capaianoutput perfungsi dalam Catatan Penting Lainnya pada CaLK Bagi satker pelaksana Program Prioritas Nasional Tahun 2024 selain mengungkapkan capaian output per fungsi, juga mengungkapkan capaian output per program atas Program Prioritas Nasional Tahun 2024. Mekanisme dan format pengungkapan capaian output sebagaimana dalam Lampiran III surat ini;
- Dalam hal K/L memiliki Program Percepatan Penurunan Stunting, agar mengungkapkan ikhtisar keuangan program tersebut pada Catatan Penting Lainnya di CaLK dengan berpedoman pada Lampiran IV surat ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai LKKL Tahun 2024 (Unaudited) khusus untuk K/L yang mengalami perubahan/pemisahan/penggabungan sebagai dampak pembentukan Kabinet Merah Putih, adalah sebagai berikut:
- Penyusun LK dan penanda tangan Pernyataan Tanggung Jawab LK sesuai dengan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga adalah:
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur untuk K/L yang mengalami perubahan nomenklatur;
- Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu untuk K/L yang mengalami pemisahan;
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan untuk K/L yang mengalami penggabungan.
- Pedomanpengungkapan terkait pembentukan Kabinet Merah Putih sebagaimana Lampiran V surat ini;
- Sebagai bagian dari proses likuidasi pada tahun 2025, K/L yang mengalami pemisahan agar:
- Memastikan seluruh satker menyelesaikan saldo kas tahun 2024 berupa Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, dan Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan menggunakan mekanisme penihilan UP/TUP dan/atau penyetoran ke Kas Negara;
- Memastikan bahwa seluruh hibah langsung dalam bentuk uang sudah dilakukan pengesahan sehingga saldo Kas Lainnya di K/L dari Hibah dapat dilakukan proses TKTM setelah LKPP Tahun 2024 selesai diaudit oleh BPK;
- Memastikan bahwa seluruh satker BLU sudah melakukan pengesahan pendapatan dan belanja BLU sehingga saldo Kas dan Bank BLU dapat dilakukan proses TKTM setelah LKPP Tahun 2024 selesai diaudit oleh BPK.
- BagiK/Lyangmemilikitransaksi keuangan bersumber dari Pinjamandan/atau Hibah Terencana Luar Negeri (PHLN) agar memedomani Petunjuk Teknis Akuntansi mengenai Laporan Keuangan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, serta mengungkapkan secara memadai pada Catatan Penting Lainnya di CaLK. Dalam rangka pemeriksaan LK PHLN, laporan dimaksud agar disampaikan kepada BPK paling lambat minggu ke-2 bulan Februari 2025.
- Bagi K/L yang mendapatkan hibah langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga yang direalisasikan pada tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran 2024 agar melaksanakan administrasi pengelolaan hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan wajib menyelesaikan hibah tersebut pada tahun anggaran 2024.
- Bagi K/L yang memiliki satker BLU, agar mengungkapkan dan melampirkan Ikhtisar LK BLU sebagaimana format pada Lampiran VI.
- Bagi satker BLU, penyusunan LK BLU Tahun 2024 (Unaudited) berpedoman pada Petunjuk Teknis Akuntansi mengenai penyusunan laporan keuangan BLU.
- Penyampaian LKKL Tahun 2024 (Unaudited) dilakukan bersamaan dengan Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga (LKjKL) Tahun 2024.
- Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan/penyampaian LKKL, K/L dapat menghubungi HAI DJPb melalui alamat https://hai.kemenkeu.go.id/.
- Kementerian/Lembaga agar menyampaikan maksud dan tujuan surat ini kepada seluruh unit di bawahnya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|
0 Komentar