PSAP-18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran

JenisPeraturan Menteri
Penerbit Kementerian Keuangan
Nomor NOMOR 122 TAHUN 2024
Tanggal 30 Desember 2024
Perihal Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
Penjelasan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
Tujuan dari pernyataan standar ini untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran. Entitas pemerintah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan menerapkan pernyataan standar ini untuk akuntansi atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran. Pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi nonpertukaran seperti:
  1. perpajakan; dan
  2. transfer (kas dan nonkas) meliputi: transfer antarentitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak.
Pokok-pokok materi yang dimuat dalam PMK tersebut, antara lain:
  1. Batang Tubuh, yang dalam pengaturannya terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
  2. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (pada Pasal 4);
  3. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026 (pada Pasal 5)
  4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada Pasal 6)
  5. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transasksi NonPertukaran yang terdiri dari 115 Paragraf.
Unduh PMK 122-2024/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar