Petunjuk Teknis Akuntansi: 19 Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada LKKL dan LKPP (Revisi Kesatu)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Nomor S-10/PB/2025
Kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Akuntansi: 19 Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada LKKL dan LKPP (Revisi Kesatu).
Isi
Sehubungan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Tahun 2024, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
dst....
Unduh Surat S-10-2025/download/button/red 

JUKNIS 19 REV.1/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar