Petunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2022 (Revisi Kesatu, Mei 2024 - Untuk Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Nomor S-11/PB/PB.6/2024
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Perihal PPetunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2022 (Revisi Kesatu, Mei 2024 - Untuk Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023)
Isi
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan BLU Tahun 2023 yang bertujuan umum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Telah dilakukan penyesuaian dengan menyusun revisi kesatu Petunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2022 (Revisi Kesatu, Mei 2024 untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023), sebagaimana Lampiran II.
  2. Revisi kesatu terhadap Petunjuk Teknis Akuntansi 08 ini bertujuan menyempurnakan beberapa hal, termasuk mengakomodasi masukan dari para unit teknis, dengan penyesuaian sebagai berikut:
    1. Penyesuaian kebijakan akuntansi khususnya pada BLU Rumah Sakit, dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia khususnya dalam pengadaan persediaan sehingga diakui sebagai utang kepada pihak ketiga dan dilakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya
    2. Kebijakan akuntansi untuk transaksi pengesahan belanja BLU pada akhir tahun anggaran yang menggunakan mekanisme pembentukan rekening penampungan
  3. Dalam hal unit teknis di lingkungan Saudara membutuhkan konfirmasi dan/atau diskusi lanjutan terkait Petunjuk Teknis Akuntansi 08 (Revisi Kesatu, Mei 2024), kami mengarahkan untuk dapat menyampaikan melalui kanal https://hai.kemenkeu.go.id/ atau sarana komunikasi lainnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Surat S-11-2024/download/button/red 
Unduh Juknis Akuntansi 08 (Revisi Kesatu, Mei 2024) Penyusunan LK BLU/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar