Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2023 (Unaudited)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Nomor S-31/PB/PB.6/2023
Kepada Yth
  1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
  2. Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur/Kepala SPI/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (Sesuai Lampiran I)
Perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2023 (Unaudited)
Isi
Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2023 (Unaudited), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. Penyusunan LKKL Tahun 2023 (Unaudited) dihasilkan melalui Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  3. Dalam rangka penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2023 (Unaudited), K/L agar:
    1. Memastikan seluruh satker di lingkupnya telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN untuk periode Desember 2023 sampai dengan terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam lampiran II surat ini;
    2. Memperhatikan batas waktu penyampaian LKKL Tahun 2023 (Unaudited) untuk setiap jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II surat ini;
    3. Dalam hal pokok DBH/DAU telah dialkukan penarikan oleh Pemda dari Rekening TDF dan telah disalurkan ke RKUD Pemda mencatat sebagai Kas di Kas Daerah pada Aset Lainnya (Neraca), dan mengakui pendapatan dengan mencatata Estimasi Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum DBH/DAU (LRA).
    4. Memastikan lembar muka/on the face setiap komponen LKKL Tahun 2023 (Unaudited) telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
    5. Memastikan LKKL Tahun 2023 (Unaudited) telah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Pengguna Anggaran serta Pernyataan Telah Direviu dari Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga;
    6. Melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output prioritas nasional, tematik APBN, dan capaian output strategis tahun 2023 dalam CaLK pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dengan mekanisme dan format sebagaimana lampiran III surat ini;
    7. Menyampaikan LKKL dengan dilampiri Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga (LKjKL) tahun 2023.
  4. Bagi K/L yang memiliki transaksi keuangan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Terencana Luar Negeri (PHLN) agar memedomani Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S4/PB/PB.6/2023 hal Petunjuk Teknis 06: Laporan Keuangan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, serta mengungkapkan secara memadai pada Catatan Penting Lainnya di CaLK.
  5. Bagi Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, penyusunan LK BLU Tahun 2023 (Unaudited) dapat berpedoman pada S-9/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Februari 2023 hal Petunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan keuangan BLU Tahun 2022 atau ketentuan terbaru.
  6. Tata cara penyampaian LKKL Tahun 2023 (Unaudited) sebagai berikut:
    1. Penyampaian LKKL Tahun 2023 (Unaudited) disertai Surat Pengantar yang telah ditandatangani dan ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    2. LKKL Tahun 2023 (Unaudited) disampaikan dalamnbentuk softcopy (format .pdf) ke alamat e-mail bai.dit.apk.djpb@kemenkeu.go.id cc e-mail direktoratapk.djpb@kemenkeu.go.id dan e-mail bai.dit.apk@gmail.com;
    3. LK tingkat UAKPA dan UAPPA-W tahun 2023 (Unaudited) disampaikan kepada KPPN dan Kantor Wilayah DJPb dalam bentuk softcopy (format .pdf) ke alamat e-mail yang ditentukan oleh KPPN dan Kantor Wilayah DJPb mitra kerja serta melakukan unggah Surat Pengantar pada Aplikasi MonSAKTI.
  7. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan/penyampaian LKKL, K/L dapat menghubungi HAI DJPb melalui alamat https://hai.kemenkeu.go.id/;
  8. K/L agar menyampaikan maksud dan tujuan surat ini kepada seluruh unit di bawahnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara_Lembaga Tahun 2023 (Unaudited)/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar