PER-10/PB/2023 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023


Jenis Peraturan Direktur Jenderal
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor PER-9/PB/2023
Tanggal 13 Oktober 2023
Perihal Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023
Keterangan
BAB IX
Akuntansi dan Pelaporan
Bagian Kesatu
Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan

  • Semua transaksi keuangan dan transaksi barang milik negara yang harus diproses dan disajikan pada LK Satker, harus segera diselesaikan oleh Satker dengan batas waktu sebagai berikut:
    Transaksi BerakhirBatas Waktu Penyelesaian
    30 September 202317 Oktober 2023 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
    31 Oktober 202315 November 2023 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
    30 November 202315 Desember 2023 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
    31 Desember 202324 Januari 2024 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
  • Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d masih terdapat kualitas data yang belum selesai ditindaklanjuti, Satker dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi
  • Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah dengan batas waktu sebagai berikut:
    Transaksi BerakhirBatas Waktu Penyelesaian
    30 September 202317 Oktober 2023 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
    31 Oktober 202315 November 2023 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
    30 November 202315 Desember 2023 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
    31 Desember 202324 Januari 2024 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku
  • Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam SHR yang diterbitkan melalui aplikasi MonSAKTI. SHR dapat diterbitkan dengan ketentuan:
    • hasil rekonsiliasi pada TDK Rupiah dan TDK CoA tidak terdapat selisih data atau diterbitkan dengan persetujuan KPPN dalam hal secara ketentuan memenuhi kriteria tertentu;
    • tidak terdapat kualitas data yang masih harus diselesaikan pada To-Do List;
    • telah melakukan tutup periode pada aplikasi SAKTI sesuai periode rekonsiliasi.
  • Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud masih terdapat Satker belum menyelesaikan rekonsiliasi, Satker dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
  • Satker segera memproses dokumen sumber sesuai periode transaksinya menggunakan SAKTI secara periodik
  • Penatausahaan Piutang dapat dicatat melalui Modul Piutang SAKTI
  • Setelah menyelesaikan transaksi secara periodik, Satker melakukan tutup periode permanen secara bulanan
  • Penyusunan LK berpedoman pada PMK Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi

Bagian Keempat
Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
  • Unit akuntansi menyampaikan LK secara berjenjang. Batas waktu penyampaian LK secara berjenjang diatur oleh masing-masing K/L
  • LK disampaikan ke DJPb. LK UAKPA disampaikan kepada KPPN, LK UAPPA-W disampaikan ke Kanwil DJPb, dan LK UAPA disampaikan kepada DJPb c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  • Penyampaian LK UAPA disampaikan paling lambat 29 Februari 2024
  • DJPb dapat mengatur batas waktu penyampaian LK untuk K/L tertentu, dengan periode penyampaian lebih cepat.
  • Penyampaian LK UAPA diserta LKjKL berpedoman pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Bagian Kelima
Penyampaian Laporan Keuangan pada Kuasa BUN/Sistem Akuntansi Pusat
  • KPPN menyapaikan LK UAKBUN-D TA 2023 ke Kanwil DJPb dengan tembusan Dit APK paling lambat 25 Januari 2024 setelah melaksanakan rekonsiliasi Periode Desember 2023.
  • KPPN-KP dan KPPN KPH menyampaikan LK UAKBUN TA 2023 ke Dit APK selaku UAPBUN AP paling lambat 13 Februari 2024
  • Dit PKN selaku UAKBUN-Pusat menyampaikan LK UAKBUN-Pusat TA 2023 ke Dit APK selaku UAKBUN AP paling lambat 13 Februari 2024
  • KPPN memastikan tidak terdapat transaksi TA 2023 yang tersaji pada Excerption Report dan tidak terdapat Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Neraca Lajur KPPN TA 2023 atas semua transaksi yang tidak menjadi SP2D
  • Kanwil DJPb menyampaikan LK UAKKBUN-Kanwil TA 2023 ke Dit APK selaku UAPBUN AP paling lambat 13 Februari 2024
  • UAPBUN AP menyampaikan LK ke UABUN paling lambat 24 Februari 2024
  • Ketentuan lebih lanjut terkait penyusunan dan penyampaian laporan keuangan 2023 lingkup BABUN di luar Akuntansi Pusat akan diatur tersendiri

Bagian Keenam
Penyampaian LPJ Bendahara
  • LPJ Bendahara Desember 2023 disampaikan paling lambat 3 Hari Kerja sebelum tanggal batas akhir rekonsiliasi eksternal
  • KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara Desember 2023 kepada Kanwil DJPb paling lambat 3 Hari Kerja setelah tanggal batas akhir penyampaian LPJ Desember 2023
  • Kanwil DJPb menyampaikan Rekapitulasi LPJ Bendahara per BA tingkat Wilayah kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah batas akhir penyampaian Daftar LPJ Bendahara bulan Desember 2023 kepada Kanwil DJPb
Unduh Perdirjen 10-2023/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar