Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tenang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang Disalurkan secara nontunai melalui Fasilitas
Treasury Deposit Facility, perlu ditindaklanjuti dengan tata cara pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) melalui rekening
Treasury Deposit Facility dalam APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan sebagai berikut:
- Landasan Kebijakan
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nompr 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 139/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
- Untuk meningkatkan pengelolaan APBN dan APBD yang efektif dan efisien, penyaluran DAU dan/atau DBH dapat dilaksanakan secara nontunai melalui fasilitas TDF. Adapun TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara uMum Negara (BUN) bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran Transfer ke Daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia (BI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023.
- Penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF, besaran dan perhitungan remunerasi, dan penarikan dana TDF sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut pada angka 3, maka kebijakan akuntansi disesuaikan dengan perlakuan sebagai berikut:
- Penyaluran Pokok DBH/DAU melalui Fasilitas TDF
- Dalam hal pokok DBH/DAU telah disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF, Pemda mencatat sebagai Aset Lainnya (Neraca) pada Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum DBH/DAU (LO). Namun, dalam hal terdapat DBH Kurang Byaar yang sudah diakui sebagai Piutang Dana Transfer Umum (Neraca) dan Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum DBH/DAU (LO) pada periode sebelumnya, maka cukup dilakukan reklasifikasi dari Piutang Dana Transfer Umum (Neraca) ke Aset Lainnya (Neraca).
- Dalam hal pokok DBH/DAU telah dialkukan penarikan oleh Pemda dari Rekening TDF dan telah disalurkan ke RKUD Pemda mencatat sebagai Kas di Kas Daerah pada Aset Lainnya (Neraca), dan mengakui pendapatan dengan mencatata Estimasi Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum DBH/DAU (LRA).
- Penyaluran remunerasi DBH/DAU melalui Fasilitas TDF
- Dalam hal BI telah memberikan remunerasi atas DBH/DAU yang dibayarkan melalui fasilitas TDF dengan skema transfer ke RKUN, namun belum ditarik dan ditransfer ke RKUD, maka Pemda mencatat sebagai Piutang Lain-lain PAD yang Sah (Neraca) pada Pendapatan Bunga-Lain-Lain PAD yang Sah atau akun sejenisnya (LO).
- Dalam hal remunerasi atas DBH/DAU yang dibayarkan melalui fasilitas TDF telah disalurkan dari RKUN ke RKUD, Pemda mencatat sebagai Kas di Kas Daerah pada Piutang Lain-lain PAD yang Sah (Neraca), dan mengakui pendapatan dengan mencatat Estimasi Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Pendapatan Bunga-Lain-lain PAD yang Sah atau akun sejenis (LRA.
- Pengelolaan dana TDF dalam APBD berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
0 Komentar