Surat Peringatan (SP)
Menu Surat Peringatan digunakan untuk melakukan pencatatan transaksi atas surat peringatan yang diterbitkan satker kepada debitur piutang yang selanjutnya dapat mempengaruhi kualitas piutang saat proses penyisihan semesteran
Surat peringatan dibuat setelah tanggal jatuh tempo dan belum melakukan pembayaran. Terdapat beberapa jenis SP, yaitu:
SP1 >30 hari setelah tanggal jatuh tempo => Kualitas Kurang Lancar
SP2 >30 hari setelah SP1 => Kualitas Ragu-ragu
SP3 >30 hari setelah SP2 => Kualitas Macet
- SP2 >30 hari setelah SP1 => Kualitas Ragu-ragu
- SP3 >30 hari setelah SP2 => Kualitas Macet
- Pilih data piutang yang akan diberikan SP
- Isikan tanggal pembukuan
Surat peringatan dibuat setelah tanggal jatuh tempo dan belum melakukan pembayaran. Terdapat beberapa jenis SP, yaitu:
SP1 >30 hari setelah tanggal jatuh tempo => Kualitas Kurang Lancar
SP2 >30 hari setelah SP1 => Kualitas Ragu-ragu
SP3 >30 hari setelah SP2 => Kualitas Macet
Nama Menu
Transaksi >> Surat Peringatan (SP)Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk pencatatan transaksi atas surat peringatan yang diterbitkan Satker kepada debitur piutang yang selanjutnya dapat mempengaruhi kualitas piutang saat proses penyisihan semesteran.Role User
OPRModul dan transaksi yang terkait
-Dokumen Sumber
Surat PeringatanValidasi
- SP1 >30 hari setelah tanggal jatuh tempo => Kualitas Kurang Lancar- SP2 >30 hari setelah SP1 => Kualitas Ragu-ragu
- SP3 >30 hari setelah SP2 => Kualitas Macet
Tata Cara Perekaman
- Isi SP ke berapa sesuai dengan SP yang direkam- Pilih data piutang yang akan diberikan SP
- Isikan tanggal pembukuan
Kriteria yang wajib diperhatikan
-Jurnal yang Terbentuk
-Ilustrasi Transaksi
-Sumber:
0 Komentar