[Kamus SAKTI] Reklasifikasi KDP

Reklasifikasi KDP (513)

Menu ini digunakan untuk mencatat perubahan atas kesalahan pemilihan kodifikasi KDP, dari semula jenis KDP yang satu menjadi jenis KDP yang lain.

Perlu diperhatikan:
1. Reklasifikasi KDP ini dapat digunakan untuk:
a. Reklasifikasi dari 1 NUP KDP menjadi 1 NUP KDP jenis yang lain
b. Reklasifikasi dari 1 NUP KDP menjadi banyak NUP KDP jenis yang lain
c. Reklasifikasi dari banyak NUP KDP menjadi 1 NUP KDP jenis yang lain
d. Reklasifikasi dari banyak NUP KDP menjadi banyak NUP KDP jenis yang lain
2. Nilai total KDP yang direklasifikasi harus sama dengan nilai total KDP jenis yang baru
3. Nilai satuan KDP yang baru akan otomatis muncul dengan besaran dibagi rata proporsional sesuai dengan jumlah NUP KDP yang baru.
4. Nilai satuan KDP yang baru harus tetap bulat (tidak boleh nilai satuan menjadi desimal)

Ilustrasi:
Operator MAT melakukan kesalahan perekaman jenis KDP yaitu semula direkam KDP Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan sebanyak 1 NUP yaitu NUP 18, padahal seharusnya KDP jenis Jalan, Irigasi dan Jembatan Dalam Pengerjaan sebanyak 4 NUP.

Nama Menu
RUH >> Transaksi KDP >> Reklasifikasi KDP

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat perubahan atas kesalahan pemilihan kodefikasi KDP, dari semula jenis KDP yang satu menjadi jenis KDP yang lain

Modul dan transaksi yang terkait
-

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB

Validasi
1. Reklasifikasi KDP ini dapat digunakan untuk:
a. Reklasifikasi dari 1 NUP KDP menjadi 1 NUP KDP jenis yang lain
b. Reklasifikasi dari 1 NUP KDP menjadi banyak NUP KDP jenis yang lain
c. Reklasifikasi dari banyak NUP KDP menjadi 1 NUP KDP jenis yang lain
d. Reklasifikasi dari banyak NUP KDP menjadi banyak NUP KDP jenis yang lain
2. Nilai total KDP yang direklasifikasi harus sama dengan nilai total KDP jenis yang baru
3. Nilai satuan KDP yang baru akan otomatis muncul dengan besaran dibagi rata proporsional sesuai dengan jumlah NUP KDP yang baru.
4. Nilai satuan KDP yang baru harus tetap bulat (tidak boleh nilai satuan menjadi desimal)

Tata Cara Perekaman
- Pilih KDP dan NUP asal yang salah rekam dan akan diubah menjadi KDP jenis lain
- Pilih jenis KDP seharusnya dan isikan jumlah KDP seharusnya
- Isikan persentase pekerjaan
- Isikan dokumen sumber Reklasifikasi KDP dan tanggal dokumen sumber
- Pilih tanggal pembukuan, lalu klik Simpan

Kriteria yang wajib diperhatikan
-

Jurnal yang Terbentuk
(D) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(K) Konstruksi dalam Pengerjaan/ATB dalam Pengerjaan
(D) Konstruksi dalam Pengerjaan/ATB dalam Pengerjaan
(K) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya

Ilustrasi Transaksi
Operator MAT melakukan kesalahan perekaman jenis KDP yaitu semula direkam KDP Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan sebanyak 1 NUP yaitu NUP 18, padahal seharusnya KDP Jenis Jalan, Irigasi, Jaringan dalam Pengerjaan sebanyak 4 NUP.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar