[Kamus SAKTI] Penghapusan/Penghentian KDP

Penghapusan/Penghentian KDP

Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi kesalahan catat KDP yang sudah dilakukan Approval. Dokumen sumber yang digunakan adalah surat keterangan salah catat atas KDP (internal satker).

Ilustrasi:
Satker ABC membangun gedung dengan cara pembayaran per termin sebanyak 4 termin (Perencanaan, Fisik 1, Fisik 2, Pengawasan). Terjadi kesalahan catat pada saat membukukan termin kedua sampai keempat yang seharusnya dicatat sebagai Pengembangan KDP atas KDP termin pertama tetapi setiap terminnya dicatat sebagai perolehan KDP sehingga jumlah KDP menjadi 4 NUP yang seharusnya hanya 1 NUP . Atas kesalahan catat tersebut maka satker dapat diterbitkan surat keterangan salah catat KDP kedua sampai dengan keempat kemudian di-input menggunakan menu :
Transaksi KDP --> Koreksi Pencatatan KDP atas NUP yang salah catat.
Selanjutnya nilai KDP kedua sampai dengan keempat dapat disatukan pada KDP pertama dengan menggunakan menu:
Transaksi KDP --> Koreksi Perubahan Nilai Bertambah.

Nama Menu
RUH >> Transaksi KDP >> Penghapusan/Penghentian

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat penghapusan/penghentian pembangunan aset-aset KDP yang sebelumnya telah dicatat dan disetujui.
Dokumen sumber yang digunakan adalah surat keputusan penghapusan/penghentian atas KDP

Modul dan transaksi yang terkait
-

Dokumen Sumber
SK Penghapusan KDP

Validasi
Sebelumnya harus sudah ada saldo KDP baik berasal dari Saldo Awal KDP, Perolehan KDP, Perolehan Lainnya KDP, atau Transfer Masuk KDP.

Tata Cara Perekaman
- Pilih KDP dan NUP KDP yang akan dihapuskan/dihentikan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
-

Jurnal yang Terbentuk
(D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
(K) Konstruksi dalam Pengerjaan

Ilustrasi Transaksi
Kementerian Pemuda dan Olaharaga memiliki aset KDP berupa Kompleks Olahraga yang pekerjaannya telah berhenti selama beberapa tahun. KDP ini dapat diusulkan untuk dihapuskan bilamana sesuai dengan berbagai aspek pertimbangan dari berbagai kalangan dan ahli bahwa tidak layak untuk dilanjutkan proses pengerjaannya. Atas dasar hal tersebut, maka dapat diterbitkan surat keputusan untuk menghentikan/menghapuskan KDP oleh Pengelola Barang.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar