Pengembangan KDP (503)
Menu ini digunakan untuk menginput penambahan nilai KDP setelah perolehan awal sampai dengan penambahan KDP terakhir dan siap dioperasikan untuk menjadi aset tetap yang definitif.
Untuk perhatian :
1. Transaksi Pengembangan KDP dapat dilakukan dalam kondisi :
- Telah dilakukan persetujuan oleh Approver atas transaksi Perolehan KDP, atau
- Masih ada Saldo KDP.
2.Sehingga urutan transaksi KDP adalah lakukan persetujuan transaksi Perolehan KDP, baru kemudian dapat dilakukan transaksi Pengembangan KDP, karena ketika perekaman Pengembangan KDP, akan merujuk kepada NUP KDP pada saat Perolehan KDP transaksi sebelumnya.3.Pencatatan KDP harus dilakukan secara urut berdasarkan tanggal dokumen pada BAST/Penerimaan Barang
1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual
2. Pencatatan BAST dari hibah barang
3. Pencatatan penerimaan barang KKP
4. Pencatatan penerimaan barang valas
5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank
6. Pencatatan penerimaan barang hibah
- Pada saat perekaman BAST/penerimaan barang di Modul Komitmen, harus memilih kode KDP sesuai dengan jenis BMN definitifnya (kode KDP 7XXXXXXXXX) agar dapat didetailkan pada menu transaksi KDP.
- Sebelumnya harus sudah ada saldo KDP baik berasal dari Saldo Awal KDP, Perolehan KDP, Perolehan Lainnya KDP, atau Transfer Masuk KDP
- Pencatatan perolehan KDP dan Pengembangan KDP harus dilakukan secara urut berdasarkan tanggal dokumen pada BAST/Penerimaan Barang.
- Setelah klik Catat, akan muncul Daftar KDP dalam Komitmen dan pilih kodefikasi KDP lalu klik Catat
- Isikan NUP KDP yang akan dikembangkan, baik yang berasal dari transaksi Saldo Awal KDP, Perolehan KDP dari transaksi sebelumnya, Perolehan Lainnya KDP atau Trasnfer Masuk KDP.
- Isikan persentase pekerjaan diisi sesuai persentasi pekerjaan.
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Artinya, nilai total pembayaran yang dilakukan bertahap/termin tersebut, harus memenuhi nilai minimum kapitalisasi
(K) Aset Tetap belum Diregister
Berdasarkan tabel diatas, maka Pengembangan KDP adalah pencatatan penambahan KDP berdasarkan pembayaran kedua, ketiga, dan seterusnya sampai dengan pembayaran terakhir, sampai BMN siap digunakan sebagai aset definitif.
Untuk perhatian :
1. Transaksi Pengembangan KDP dapat dilakukan dalam kondisi :
- Telah dilakukan persetujuan oleh Approver atas transaksi Perolehan KDP, atau
- Masih ada Saldo KDP.
2.Sehingga urutan transaksi KDP adalah lakukan persetujuan transaksi Perolehan KDP, baru kemudian dapat dilakukan transaksi Pengembangan KDP, karena ketika perekaman Pengembangan KDP, akan merujuk kepada NUP KDP pada saat Perolehan KDP transaksi sebelumnya.3.Pencatatan KDP harus dilakukan secara urut berdasarkan tanggal dokumen pada BAST/Penerimaan Barang
Nama Menu
- RUH >> Transaksi KDP >> PengembanganDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk menginput penambahan nilai DKP setelah perolehan awal sampai dengan penambahan KDP terakhir dan siap dioperasikan utnuk menjadi aset tetap yang definitif.Modul dan transaksi yang terkait
- Dasar pencatatan untuk transaksi Pengembangan KDP adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari:1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual
2. Pencatatan BAST dari hibah barang
3. Pencatatan penerimaan barang KKP
4. Pencatatan penerimaan barang valas
5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank
6. Pencatatan penerimaan barang hibah
- Pada saat perekaman BAST/penerimaan barang di Modul Komitmen, harus memilih kode KDP sesuai dengan jenis BMN definitifnya (kode KDP 7XXXXXXXXX) agar dapat didetailkan pada menu transaksi KDP.
Dokumen Sumber
Kuitansi, BASTValidasi
- Sebelumnya telah dicatat BAST/Penerimaan Barang yang memilih kodefikasi KDP (kode 7XXXXXXXXX)- Sebelumnya harus sudah ada saldo KDP baik berasal dari Saldo Awal KDP, Perolehan KDP, Perolehan Lainnya KDP, atau Transfer Masuk KDP
- Pencatatan perolehan KDP dan Pengembangan KDP harus dilakukan secara urut berdasarkan tanggal dokumen pada BAST/Penerimaan Barang.
Tata Cara Perekaman
- Setelah klik Rekam, akan muncul tampilan Daftar Komitmen, lalu pilih Jenis dokumen: Kontark atau Non Kontrak/Penerimaan Barang dan pilih nomor dokumen, dan klik Catat- Setelah klik Catat, akan muncul Daftar KDP dalam Komitmen dan pilih kodefikasi KDP lalu klik Catat
- Isikan NUP KDP yang akan dikembangkan, baik yang berasal dari transaksi Saldo Awal KDP, Perolehan KDP dari transaksi sebelumnya, Perolehan Lainnya KDP atau Trasnfer Masuk KDP.
- Isikan persentase pekerjaan diisi sesuai persentasi pekerjaan.
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Kriteria yang wajib diperhatikan
Nilai total KDP yaitu nilai perolehan KDP ditambah dengan nilai semua pengembangan KDP, anntinya harus memenuhi nilai minimum kapitalisasi.Artinya, nilai total pembayaran yang dilakukan bertahap/termin tersebut, harus memenuhi nilai minimum kapitalisasi
Jurnal yang Terbentuk
(D) Konstruksi dalam Pengerjaan(K) Aset Tetap belum Diregister
Ilustrasi Transaksi
atker KPPN Pekalongan membangun gedung kantor senilai Rp50 juta dengan sistem pembayaran bertahap/termin, dengan rincian sebagai berikut:Pembayaran | Nilai | BMN di BAST | Transaksi di MAT |
---|---|---|---|
Ke-1: Uang Muka | 10 Juta | Gedung Bangunan dalam Pengerjaan | Perolehan KDP |
Ke-2: Termin I | 15 Juta | Gedung Bangunan dalam Pengerjaan | Pengembangan KDP |
Ke-3: Termin II | 25 Juta | Gedung Bangunan dalam Pengerjaan | Pengembangan KDP |
Sumber:
0 Komentar