Pencatatan Kartu Identitas Barang (KIB)
Kartu Identitas Barang (KIB) adalah kartu yang digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian BMN berupa tanah, bangunan gedung, dan alat angkutan, serta alat persenjataan.
KIB digunakan untuk mencatat data BMN secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merek, tipe, nilai/harga, dan data lain mengenai barang tersebut yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.
Pencatatan KIB terdiri dari :
Pencatatan >> KIB
Langkah perekaman Pencatatan KIB
KIB digunakan untuk mencatat data BMN secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merek, tipe, nilai/harga, dan data lain mengenai barang tersebut yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.
Pencatatan KIB terdiri dari :
- KIB Tanah
- KIB Gedung dan Bangunan
- KIB Bangunan Air
- KIB Alat Angkutan
- KIB Alat Besar
- KIB Alat Senjata
Overview Juknis Pencatatan KIB
Nama menuPencatatan >> KIB
Langkah perekaman Pencatatan KIB
- Pilih menu Pencatatan, lalu pilih KIB sesuai jenis BMN, lalu klik Rekam
- Lalu pilih kodifikasi BMN dan isikan NUP pada kolom No. KIB/Aset, lalu klik Validasi
- Lalu lengkapi isian sesuai dengan dokumen sumber, lalu klik Simpan
Sumber:
0 Komentar