[Kamus SAKTI] Koreksi Perubahan Nilai Bertambah KDP

Koreksi Perubahan Nilai Bertambah KDP (504)

Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi KDP, yaitu seharusnya menjadi lebih besar daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian.

Ilustrasi: Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa internal, diketahui operator MAT melakukan kesalahan perekaman nilai atas transaksi perekaman saldo awal KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18, yaitu tertulis Rp50.000.000,-, padahal seharusnya Rp150.000.000,-

Nama Menu
- RUH >> Transaksi KDP >> Koreksi Perubahan Nilai Bertambah

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi KDP, yaitu seharusnya menjadi lebih besar daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian
Jadi, yang dikoreksi adalah nilai atau saldo KDP yang sebelumnya sudah dicatat.

Modul dan transaksi yang terkait
-

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB

Validasi
Sebelumnya harus sudah ada saldo KDP baik berasal dari Saldo Awal KDP, Perolehan KDP, Perolehan Lainnya KDP, atau Transfer Masuk KDP.

Tata Cara Perekaman
- Pilih KDP dan NUP yang akan dilakukan koreksi nilai bertambah
- Isikan Kolom Nilai Bertambah dengan nilai penambahan KDP (bukan nilai KDP seharusnya). Misalnya nilai KDP Gedung Bangunan Dalam Pengerajaan NUP 18 semula direkam dengan nilai Rp50 juta padahal seharusnya Rp150 juta, maka kolom Nilai Bertambah diisi dengan nilai penambahannya yaitu sebesar Rp100 juta
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
-

Jurnal yang Terbentuk
(D) Konstruksi dalam Pengerjaan
(K) Koreksi Aset Non Revaluasi

Ilustrasi Transaksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa internal, diketahui operator MAT melakukan kesalahan perekaman nilai atas transaksi perekaman saldo awal KDP Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan NUP 18, yaitu tertulis Rp50 juta padahal seharusnya Rp150 juta.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar