Jenis | Surat |
Penerbit | Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-24/PB/PB.6/2023 |
Kepada | Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I) |
Perihal | Penggunaan Akun Khusus COVID-19 |
Isi |
Yth. PIC Penyusunan LK Kementerian Negara/Lembaga
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan akun khusus COVID-19 dalam KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagaimana telah dimutakhirkan dalam KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar diterbitkan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19. 2. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berakhir dan status pandemi COVID-19 berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia yang mulai berlaku tanggal 21 Juni 2023, sehingga dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, akun khusus COVID-19 semestinya digunakan s.d. semester I 2023 atau s.d. berakhirnya status pandemi COVID-19. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga termasuk Satuan Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum tidak lagi menggunakan akun belanja khusus COVID-19 mulai semester II tahun 2023. 4. Bagi Satuan Kerja yang masih menggunakan akun belanja khusus Covid-19, agar melakukan revisi/koreksi dokumen sumber sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai panduan, terlampir mapping dari akun belanja khusus COVID-19 ke akun reguler. 5. Apabila revisi/koreksi dokumen sumber sebagaimana angka 4 tidak dapat dilakukan karena alasan dan pertimbangan tertentu, agar dapat dilakukan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. 6. Selanjutnya, mohon bantuannya untuk dapat menyampaikan kepada seluruh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga Saudara. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. |
Unduh Juknis | S-24-2023 Rekon/download/button/red |
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar