Penghentian Penggunaan (401)
Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi penghentian BMN sebelum dilakukan proses usul penghapusan BMN, karena BMN tersebut tidak dipergunakan lagi dalam operasional normal satker yang bersangkutan. BMN yang telah dihentikan dari penggunaan berubah (reklasifikasi) dari Aset Tetap menjadi Aset Lainnya.
Ilustrasi :
A.C. Split NUP 1 milik KPPN Palu mengalami kerusakan yang diakibatkan Bencana Alam berupa Gempar. Setelah dicatat perubahan kondisi menjadi rusak berat, maka A.C. Split NUP 1 ditetapkan untuk dihentikan penggunaannya dalam operasional sehari-hari perkantoran.
- Pilih status BMN: RB/U/H (Rusak Berat/Usang/Hilang) atau Non-RB/U/H
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Pencatatan transaksi ini harus didasarkan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Satker memiliki keputusan pertimbangan yang rasional bahwa BMN tersebut tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional. Contoh dari pertimbangan rasional: kondisi/keadaan BMN yang rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali melalui proses reparasi/pemeliharaan atau biaya pemeliharaan sama dengan atau lebih besar daripada membeli aset yang baru.
2. Telah terdapat dokumen sumber yang dibutuhkan yaitu surat keterangan penghentian penggunaan
- BMN yang telah dihentikan penggunaannya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dari BMN yang bersangkutan.
(K) Aset Tetap
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
Ilustrasi :
A.C. Split NUP 1 milik KPPN Palu mengalami kerusakan yang diakibatkan Bencana Alam berupa Gempar. Setelah dicatat perubahan kondisi menjadi rusak berat, maka A.C. Split NUP 1 ditetapkan untuk dihentikan penggunaannya dalam operasional sehari-hari perkantoran.
Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghentian Penggunaan >> Penghentian PenggunaanDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi penghentian BMN sebelum dilakukan proses usul penghapusan BMN, karena BMN tersebut tidak dipergunakan lagi dalam operasional normal Satker yang bersangkutan.Modul dan transaksi yang terkait
-Dokumen Sumber
SK Penghentian penggunaan BMNValidasi
-Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN dan NUP BMN yang akan dihentikan penggunaannya- Pilih status BMN: RB/U/H (Rusak Berat/Usang/Hilang) atau Non-RB/U/H
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Kriteria yang wajib diperhatikan
- BMN yang telah dihentikan dari penggunaan berubah (reklas) dari Aset Tetap menjadi Aset Lainnya.- Pencatatan transaksi ini harus didasarkan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Satker memiliki keputusan pertimbangan yang rasional bahwa BMN tersebut tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional. Contoh dari pertimbangan rasional: kondisi/keadaan BMN yang rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali melalui proses reparasi/pemeliharaan atau biaya pemeliharaan sama dengan atau lebih besar daripada membeli aset yang baru.
2. Telah terdapat dokumen sumber yang dibutuhkan yaitu surat keterangan penghentian penggunaan
- BMN yang telah dihentikan penggunaannya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dari BMN yang bersangkutan.
Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan(K) Aset Tetap
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
Ilustrasi Transaksi
AC Split NUP 1 milik KPPN Pekalongan mengalami kerusakan yaitu terbakar komponen utamanya utamanya karena hubungan pendek listrik kantor. Setelah dicatat perubahan kondisi menjadi rusak berat, maka AC Split NUP 1 ditetapkan untuk dihentikan penggunaannya dalam operasional sehari-hari perkantoran.Sumber:
0 Komentar