[Kamus SAKTI] Penghapusan

Penghapusan (301)

Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang. Secara umum, urutan transaksi penghapusan BMN pada Aplikasi SAKTI adalah :
  1. Perubahan kondisi BMN menjadi status Rusak Berat (RB)
  2. Penghentian dari penggunaan
  3. Usulan penghapusan
  4. Penghapusan
Untuk perhatian :
BMN yang dapat dilakukan penghapusan adalah BMN yang telah diusulkan penghapusan dan telah disetujui oleh approver.

Ilustrasi: Satker KPPN Pekalongan melakukan transaksi penghapusan atas BMN AC Split NUP 1 berdasarkan SK Penghapusan dari pihak berwenang. Setelah sebelumnya BMN dimaksud telah disetujui transaksi usulan penghapusan.

Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Penghapusan

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang
Secara umum, urutan transaksi penghapusan BMN pad Aplikasi SAKTI adalah:
1. Perubahan kondisi BMN menjadi status Rusak Berat (RB)
2. Penghentian dari penggunaan
3. Usulan penghapusan
4. Penghapusan

Modul dan transaksi yang terkait
Modul Aset Tetap dan telah dilakukan persetujuan atas transaksi Pencatatan Barang yang akan dihapuskan

Dokumen Sumber
SK Penghapusan

Validasi
Sebelumnya telah ada transaksi Pencatatan Barang yang Akan dihapuskan yang telah disetujui oleh Approver

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN dihapuskan yang berasal dari transaksi Pencatatan Barangg Yang Akan Dihapuskan yang telah disetujui Approver
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
-

Jurnal yang Terbentuk
-

Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan melakukan transaksi penghapusan atas BMN AC Split NUP 1 berdasarkan SK Penghapusan dari pihak berwenang (Pengelola BMN). Setelah sebelumnya BMN dimaksud telah disetujui transaksi usulan penghapusan.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar