[Kamus SAKTI] Pencatatan Pembatalan Barang yang Akan Dihapuskan

Pencatatan Pembatalan Barang yang Akan Dihapuskan (912)

Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi usulan penghapusan kepada pengguna barang berdasarkan surat usulan penghapusan, baik berupa pemindahtanganan/pemusnahan atas BMN.
Ilustrasi: Satker KPPN Pekalongan mengusulkan penghapusan BMN atas AC Split NUP 1 kepada pengguna barang, karena BMN dimaksud telah rusak berat dan telah dilakukan penghentian dari penggunaan

Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Usulan Penghapusan BMN >> Pencatatan Pembatalan Barang yang Akan Dihapuskan

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi pembatalan usulan penghapusan kepada pengguna barang

Modul dan transaksi yang terkait
Modul Aset Tetap dan telah dilakukan persetujuan atas transaksi Pencatatan Baran yang akan dihapuskan

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Pembatalan Usulan Penghapusan

Validasi
Sebelumnya telah ada transaksi Pencatatan Barang yang Akan dihapuskan yang telah disetujui oleh Approver

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN yang akan dibatalkan usulan penghapusan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
Dampak dari transaksi ini adalah disajikannya kembali BMN pada laporan BMN dan Neraca.

Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap
(K) Beban Kerugian Pelepasan Aset
(D) Beban Kerugian Pelepasan Aset
(K) Akumulasi Penyusutan

Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan perlu melakukan pembatalan usulan penghapusan BMN AC Split NUP 1, karena Pengguna Barang memberikan putusan bahwa usulan penghapusan belum dapat dilaksanakan. Maka operator MAT perlu melakukan pembatalan barang yang diusulkan penghapusan yang telah disetujui oleh approver pada aplikasi SAKTI.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar