Pencatatan Pembatalan Barang yang Akan Dihapuskan (912)
Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi usulan penghapusan kepada pengguna barang berdasarkan surat usulan penghapusan, baik berupa pemindahtanganan/pemusnahan atas BMN.
Ilustrasi: Satker KPPN Pekalongan mengusulkan penghapusan BMN atas AC Split NUP 1 kepada pengguna barang, karena BMN dimaksud telah rusak berat dan telah dilakukan penghentian dari penggunaan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
(K) Beban Kerugian Pelepasan Aset
(D) Beban Kerugian Pelepasan Aset
(K) Akumulasi Penyusutan
Ilustrasi: Satker KPPN Pekalongan mengusulkan penghapusan BMN atas AC Split NUP 1 kepada pengguna barang, karena BMN dimaksud telah rusak berat dan telah dilakukan penghentian dari penggunaan
Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Usulan Penghapusan BMN >> Pencatatan Pembatalan Barang yang Akan DihapuskanDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi pembatalan usulan penghapusan kepada pengguna barangModul dan transaksi yang terkait
Modul Aset Tetap dan telah dilakukan persetujuan atas transaksi Pencatatan Baran yang akan dihapuskanDokumen Sumber
Surat Keterangan Pembatalan Usulan PenghapusanValidasi
Sebelumnya telah ada transaksi Pencatatan Barang yang Akan dihapuskan yang telah disetujui oleh ApproverTata Cara Perekaman
- Pilih BMN yang akan dibatalkan usulan penghapusan- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Kriteria yang wajib diperhatikan
Dampak dari transaksi ini adalah disajikannya kembali BMN pada laporan BMN dan Neraca.Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap(K) Beban Kerugian Pelepasan Aset
(D) Beban Kerugian Pelepasan Aset
(K) Akumulasi Penyusutan
Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan perlu melakukan pembatalan usulan penghapusan BMN AC Split NUP 1, karena Pengguna Barang memberikan putusan bahwa usulan penghapusan belum dapat dilaksanakan. Maka operator MAT perlu melakukan pembatalan barang yang diusulkan penghapusan yang telah disetujui oleh approver pada aplikasi SAKTI.Sumber:
0 Komentar