[Kamus SAKTI] Pencatatan Barang yang Akan Dihapuskan

Pencatatan Barang yang Akan Dihapuskan (911)

Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi usulan penghapusan kepada pengguna barang berdasarkan surat usulan penghapusan, baik berupa pemindahtanganan/pemusnahan atas BMN.
Ilustrasi: Satker KPPN Pekalongan mengusulkan penghapusan BMN atas AC Split NUP 1 kepada pengguna barang, karena BMN dimaksud telah rusak berat dan telah dilakukan penghentian dari penggunaan

Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Usulan Penghapusan BMN >> Pencatatan Barang yang Akan Dihapuskan

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi usulan penghapusan kepada pengelola barang berdasarkan surat usulan penghapusan, baik berupa pemindahtanganan/pemusnahan atas BMN

Modul dan transaksi yang terkait
Modul Aset Tetap dan telah dilakukan persetujuan atas transaksi Penghentian Penggunaan/Usang/Barang Hilang (untuk usulan penghapusan BMN RB/U/H)

Dokumen Sumber
Surat Usulan Penghapusan kepada Pengelola Barang yang ditandatangani KPB

Validasi
- Apabila dipilih status BMN Henti Guna, maka pada rincian aset hanya akan muncul BMN yang telah disetujui transaksi penghentian penggunaan
- Apabila dipilih status BMN Non Henti Guna, maka pada rincian aset akan muncul semua kode BMN.

Tata Cara Perekaman
- Pilih Status BMN yaitu:
1. Henti Guna: maka hanya muncul BMN yang telah disetujui penghentian penggunaan
2. Non Henti Guna: maka akan muncul semua kodefikasi BMN
- Pilih BMN yang akan diusulkan hapus
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
Dampak dari transaksi ini adalah keluarnya BMN dari pelaporan BMN dan dari Neraca.

Jurnal yang Terbentuk
(D) Beban Kerugian Pelepasan Aset
(K) Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
(K) Beban Kerugian Pelepasan Aset

Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan mengusulkan penghapusan BMN atas AC Split NUP 1 kepada pengguna barang, karena BMN dimaksud telah rusak berat dan telah dilakukan penghentian dari penggunaan.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar