Koreksi Perubahan Nilai Berkurang Aset Tetap (264)
Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi BMN yang seharusnya menjadi lebih kecil daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan penginputan dan/atau penyesuaian.
- Kolom Nilai Berkurang diisi dengan nilai pengurangan BMN (bukan nilai BMN seharusnya).
Misalnya nilai BMN Rumah Adat semula direkam dengan nilai Rp70.000.000 padahal seharusnya Rp50.000.000 maka kolom Nilai Berkurang diisi dengan nilai penguragannya yaitu sebesar Rp20.000.000
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Semua transaksi dapat dilakukan koreksi nilai berkurang, kecuali transaksi 209 (Koreksi Manual) atau 205/206 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN
- Apabila transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka transaksi sebelumnya tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Berkurang.
Untuk kondisi dimana tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Berkurang karena transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka untuk melakukan koreksi nilai aset dan nilai buku BMN dapat menggunakan Koreksi Manual.
(K) Aset Tetap
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
(K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
(K) Beban Penyusutan
Misal: Satker KPPN Pekalongan telah melakukan pembelian Rumah Asat NUP 2 dengan harga Rp70 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, harga beli tersebut melebihi standar dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara sebesar Rp20 juta. Setelah dilakukan setoran pengembalian ke kas negara, maka operator BMN harus melakukan koreksi nilai berkurang atas BMN Rumah Adat NUP 2 sebesar Rp20 juta. Sehingga nilai BMN Rumah Adat NUP 2 menjadi Rp50 juta.
Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perubahan > Koreksi Perubahan Nilai BertambahDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi BMN seharusnya menjadi lebih kecil daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian.Modul dan transaksi yang terkait
Modul Aset Tetap sendiri karena koreksi ini harus merujuk transaksi yang akan dikoreksi nilainya.Dokumen Sumber
Surat Keputusan/Keterangan tentang Perubahan Nilai BMNValidasi
Transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN bukan 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN.Tata Cara Perekaman
- Pilih transaksi yang akan dikoreksi nilainya- Kolom Nilai Berkurang diisi dengan nilai pengurangan BMN (bukan nilai BMN seharusnya).
Misalnya nilai BMN Rumah Adat semula direkam dengan nilai Rp70.000.000 padahal seharusnya Rp50.000.000 maka kolom Nilai Berkurang diisi dengan nilai penguragannya yaitu sebesar Rp20.000.000
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
Kriteria yang wajib diperhatikan
- Hal yang dikoreksi adalah nilai transaksi BMN-nya, bukan nilai total BMN.- Semua transaksi dapat dilakukan koreksi nilai berkurang, kecuali transaksi 209 (Koreksi Manual) atau 205/206 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN
- Apabila transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka transaksi sebelumnya tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Berkurang.
Untuk kondisi dimana tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Berkurang karena transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka untuk melakukan koreksi nilai aset dan nilai buku BMN dapat menggunakan Koreksi Manual.
Jurnal yang Terbentuk
(D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi(K) Aset Tetap
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
(K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
(K) Beban Penyusutan
Ilustrasi Transaksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa harga pembelian suatu BMN melebihi standar yang telah ditetapkan dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara. Maka nilai BMN yang dibeli juga harus dilakukan koreksi nilai berkurang.Misal: Satker KPPN Pekalongan telah melakukan pembelian Rumah Asat NUP 2 dengan harga Rp70 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, harga beli tersebut melebihi standar dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara sebesar Rp20 juta. Setelah dilakukan setoran pengembalian ke kas negara, maka operator BMN harus melakukan koreksi nilai berkurang atas BMN Rumah Adat NUP 2 sebesar Rp20 juta. Sehingga nilai BMN Rumah Adat NUP 2 menjadi Rp50 juta.
Sumber:
0 Komentar