Koreksi Pencatatan (305)
Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan pencatatan kuantitas BMN pada perekaman sebelumnya. Contoh: kesalahan perekaman jumlah BMN yang dibeli yang seharusnya hanya 3 unit dicatat sebanyak 4 unit, sehingga NUP aset yang terakhir harus dilakukan koreksi pencatatan. Nilai Aset Tetap akan berkurang sebesar nilai buku aset bersangkutan.
Ilustrasi:
Operator MAT melakukan kesalahan perekaman yaitu seharusnya hanya 4 unit AC Split NUP 30-33, tetapi dicatat AC Split sebanyak 5 unit NUP 30-34, sehingga AC Split NUP 34 harus dilakukan koreksi pencatatan. Hal ini karena secara substansi AC Split NUP 34 memang seharusnya dan sebenarnya tidak ada.
Contoh: kesalahan perekaman jumlah BMN yang dibeli yang seharusnya hanya 3 unit tetapi dicatat sebanyak 4 unit, sehingga NUP aset yang terkhir harus dilakukan koreksi pencatatan.
Nilai Aset Tetap akan berkurang sebesar nilai buku aset bersangkutan
- Tanggal buku diisi sesuai dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
(K) Aset Tetap
(D) Akumulasi Penyusutan
(K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
(D) Akumulasi Penyusutan
(K) Beban Penyusutan
Ilustrasi:
Operator MAT melakukan kesalahan perekaman yaitu seharusnya hanya 4 unit AC Split NUP 30-33, tetapi dicatat AC Split sebanyak 5 unit NUP 30-34, sehingga AC Split NUP 34 harus dilakukan koreksi pencatatan. Hal ini karena secara substansi AC Split NUP 34 memang seharusnya dan sebenarnya tidak ada.
Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Koreksi PencatatanDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan pencatatan kuantitas BMN pada perekaman sebelumnya.Contoh: kesalahan perekaman jumlah BMN yang dibeli yang seharusnya hanya 3 unit tetapi dicatat sebanyak 4 unit, sehingga NUP aset yang terkhir harus dilakukan koreksi pencatatan.
Nilai Aset Tetap akan berkurang sebesar nilai buku aset bersangkutan
Modul dan transaksi yang terkait
-Dokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan BMN yang ditandatangani KPBValidasi
-Tata Cara Perekaman
- Pilih kode BMN dan NUP BMN yang salah dan akan dilakukan koreksi pencatatan- Tanggal buku diisi sesuai dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Kriteria yang wajib diperhatikan
-Jurnal yang Terbentuk
(D) Koreksi Aset Tetap Non Revaluasi(K) Aset Tetap
(D) Akumulasi Penyusutan
(K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
(D) Akumulasi Penyusutan
(K) Beban Penyusutan
Ilustrasi Transaksi
Operator MAT melakukan kesalahan perekaman yaitu seharusnya hanya 4 unit AC Split NUP 30-33, tetapi dicatat AC Split sebanya 5 unit NUP 30-34, sehingga AC Split NUP 34 harus dilakukan koreksi pencatatan. Hal ini karena secara substansi AC Split NUP 34 memang seharusnya dan sebenarnya tidak ada.Sumber:
0 Komentar