Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi (Revisi Kedua, Mei 2023)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-17/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan/Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN (sesuai Lampiran I)
Perihal Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi (Revisi Kedua, Mei 2023)
Isi
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Sehubungan dengan penerapan PSAP Nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Jasa dalam penyusunan LK tingkat K/L dan Pemerintah Pusat, berikut disampaikan panduan teknis akuntansi dalam bentuk Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi (Revisi Kedua, Mei 2023).
Petunjuk teknis akuntansi ini terbagi dalam 5 pembahasan, di antaranya:
(1) Kebijakan Teknis Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa;
(2) Kebijakan Teknis Retrospektif terkait Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa dengan Skema Kewajiban Keuangan;
(3) Kebijakan Teknis Retrospektif terkait Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa dengan Skema Kompensasi Pemberian Hak Konsesi;
(4) Panduan Pencatatan Koreksi Nilai Aset Konsesi Jasa Partisipasi Pemerintah pada Aplikasi SAKTI; dan
(5) Panduan Koreksi Kurang Kuantitas dan Nilai BMN Tanah Aset Konsesi Jasa Partisipasi Pemerintah dan Koreksi Tambah Nilai Tanah Aset Konsesi Jasa Partisipasi Mitra.

Unduh Juknis Juknis 03/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar