Permohonan Konfirmasi Data Barang Milik Negara yang Terindikasi Proses Normalisasi dan Tindak Lanjut Normalisasi Belum Sepenuhnya Selesai


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Nomor S-32/KN/KN.2/2023
Kepada Yth. Para Sekretaris Jenderal/Deputi/Asisten Kapolri/Kepala Badan/Jaksa Agung Muda selaku pelaksana fungsional Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga pelaksana fungsional Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga
Perihal Permohonan Konfirmasi Data Barang Milik Negara yang Terindikasi Proses Normalisasi dan Tindak Lanjut Normalisasi Belum Sepenuhnya Selesai
Isi
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Kekayaan Negara No. S-46/KN/KN/2/2023 tanggal 24 Maret 2023 hal Permohonan Konfirmasi Data Barang Milik Negara yang Terindikasi Proses Normalisasi dan Tindak Lanjut Normalisasi Belum Sepenuhnya Selesai. Dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Badan Pemeriksa Keuangan RI menunjukkan adanya proses normalisasi yang belum sepenuhnya selesai karena:
a. Terdapat data BMN yang telah dilakukan normalisasinya pada aplikasi SIMAK BMN pada tahun 2021 tetapi belum dapat diidentifikasi proses tindak lanjut normalisasinya baik berupa transaksi perolehan normalisasi maupun penghapusan normalisasi sejumlah 76.422 NUP yang terdiri dari 523 NUP Aset Tetap dan 75.899 NUP Aset Lainnya (detil dapat diakses pada file bernama 2a pada tautan berikut: https://bit.ly/konfirmasi_normalisasi), dan
b. Terdapat data BMN dengan tindak lanjut perolehan normalisasi yang belum sesuai karena diindikasikan masih terdapat selisih antara nilai perolehan tindak lanjut normalisasi dengan nilai perolehan sebelum dilakukan normalisasi atas 112.945 NUP yang tersebar pada 52 Kementerian/Lembaga (detil dapat diakses pada file bernama 2b pada tautan berikut: https://bit.ly/konfirmasi_normalisasi). 2. Selanjutnya, mohon dapat dilakukan verifikasi dan identifikasi kemudian dilakukan tindak lanjutnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi BMN tersebut secara fisik masih ada tetapi belum tercatat dalam daftar BMN mohon untuk dapat ditindaklanjuti dengan merekamnya melalui transaksi perolehan normalisasi menggunakan nilai perolehan sesuai dengan nilai perolehan pertama kali ditambah dengan perubahan-perubahannya diluar akumulasi penyusutan.
b. Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi sudah tidak ada fisiknya, mohon untuk dapat ditindaklanjuti menggunakan transaksi penghapusan normalisasi dengan menyertakan data atau dokumen pendukung yang sesuai.
c. Dalam hal teridentifikasi bahwa nilai perolehan tindak lanjut normalisasi yang digunakan belum sesuai dengan nilai aset sesungguhnya, maka kiranya dapat dilakukan transaksi koreksi nilai BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Guna tertib administrasi BMN, mohon kiranya hasil identifikasi dan tindak lanjutnya dapat dilakukan pada kesempatan pertama.
6. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup masing-masing.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Unduh Surat Surat S-32-KN/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar