[Bahan] Penyelesaian Proses Normalisasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang K/L (menindaklanjuti Surat S-46/KN/KN.2/2023)

Bahan Penyelesaian Proses Normalisasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang K/L

menindaklanjuti Surat S-46/KN/KN.2/2023



Executive Summary
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Merujuk pada S-32/LN/KN.2/2023 tanggal 21 Februari 2023 hal Permohonan Konfirmasi Data Barang Milik Negara yang Terindikasi Proses Normalisasi dan Tindak Lanjut Normalisasi Belum Sepenuhnya Selesai, Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Kekayaan Negara No. S-46/KN/KN/2/2023 tanggal 24 Maret 2023 hal Penyelesaian Proses Normalisasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Kementerian/Lembaga Tahun 2022 Audited. Dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
  • K/L agar melakukan identifikasi dan verifikasi atas data-data barang milik negara (BMN) yang terindikasi proses normalisasi dan tindak lanjut normalisasinya belum sepenuhnya selesai berdasarkan data yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
  • 2. Selanjutnya, terkait dengan penuntasan data anomali BMN dalam laporan keuangan, berdasarkan hasil identifikasi dan penelusuran yang telah dilakukan, terdapat 3 (tiga) poin utama yang perlu dilakukan penyelesaian, yaitu:
    1. Data BMN yang Sudah Normalisasi di e-rekon&LK tapi belum Tindak Lanjut Normalisasi
    2. Data BMN yang Terdapat Transaksi Penghapusan di e-rekon&LK tetapi masih termigrasi ke SAKTI
    3. Data BMN yang tindak lanjut normalisasinya belum sesuai
  • Terkait dengan kondisi sebagaimana pada angka 2a, yaitu Data BMN yang sudah normalisasi di e-rekon&LK tapi belum tindak lanjut normalisasi, kiranya Satuan Kerja dapat:
    1. Melakukan identifikasi dan verifikasi atas BMN melalui MonSAKTI
    2. Apabila masih ada BMN tersebut, maka dapat ditindaklanjuti dengan melakukan transaksi tindak lanjut Perolehan Normalisasi BMN.
    3. Apabila sudah tidak ada BMN tersebut, maka dapat ditindaklanjuti dengan melakukan transaksi tindak lanjut Penghapusan Normalisasi BMN dengan didukung dokumen berupa surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang.
  • Atas kondisi pada angka 2b dimana Data BMN yang terdapat transaksi penghapusan di e- rekon&LK tetapi masih terimgrasi ke SAKTI, kiranya Satuan Kerja dapat:
    1. Melakukan identifikasi dan verifikasi atas eksistensi BMN dan dokumen sumber transaksi penghapusan BMN atas BMN yang termasuk dalam kategori tersebut yang dapat diakses pada aplikasi MONSAKTI atau melalui tautan: https://bit.ly/penghapusan_SIMAKBMN.
    2. Apabila BMN telah dihapuskan, maka dapat dilakukan transaksi koreksi pencatatan atas BMN dimaksud.
    3. Apabila BMN masih ada, maka satuan kerja dapat mencatat BMN tersebut sebagaimana mestinya. Jika terdapat perbedaan kuantitas dan nilai dari seharusnya, maka satuan kerja dapat melakukan transaksi koreksi untuk menyesuaikannya.
  • Atas kondisi pada poin 2c yaitu data BMN yang tindak lanjut normalisasinya belum sesuai, kiranya Satuan Kerja dapat:
    1. elakukan identifikasi atas nilai aset seharusnya, yang dihitung berdasarkan nilai perolehan pertama kali ditambah dengan koreksi dan pengembangannya diluar transaksi penyusutan. Daftar BMN dimaksud dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/selisih_normalisasi_dan_tinjut_normalisasi.
    2. Apabila nilai aset seharusnya berbeda, Satuan Kerja dapat melakukan transaksi koreksi untuk menyesuaikannya.
    3. pabila nilai aset sudah sesuai, Satuan Kerja dapat tetap mencatat BMN tersebut sebagaimana mestinya.
  • Selanjutnya memperhatikan bahwa koreksi yang dilakukan dapat berdampak pada pergerakan nilai yang tersaji pada laporan keuangan dan laporan barang Kementerian/ Lembaga Tahun 2022 audited, mohon kiranya atas koreksi yang dilakukan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan tim pemeriksa masing-masing Kementerian/Lembaga untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan periode koreksi yang akan dilakukan.

Posting Komentar

0 Komentar