Jenis | Surat |
Penerbit | Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-24/PB.6/2023 |
Kepada | Yth. Kepala Biro Keuangan/Biro Keuangan dan BMN/Biro Perencanaan/Pusat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana Lampiran I |
Perihal | Penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi Pendapatan Satker Inaktif Tahun 2022 |
Isi |
Yth. Bapak/Ibu di K/L Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-24/PB.6/2023 tanggal 25 Maret 2023 hal Penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi Pendapatan Satker Inaktif Tahun 2022 . Dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Monitoring data Aplikasi MonSAKTI (Rekonsiliasi > Rekon SAKTI-SPAN Satker Inaktif) menangkap TDK Pendapatan pada Satker Inaktif. Data detil dapat diakses melalui https://bit.ly/TDK_inaktif 2. Untuk penyajian Laporan Keuangan yang andal, kami mendorong untuk penyelesaian TDK Pendapatan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal K/L mengakui setoran PNBP pada Satker inaktif, maka Eselon I atau K/L agar menyampaikan daftar setoran yang diakui dan kode Satker aktif yang akan mencatat PNBP tersebut sesuai format pada Lampiran II surat ini. Selanjutnya KPPN mitra akan mengkoreksi setoran PNBP pada Satker inaktif menjadi PNBP pada Satker aktif. Berdasarkan hasil koreksi tersebut, Satker aktif agar melakukan penginputan dokumen setoran PNBP pada Modul Bendahara Aplikasi SAKTI. b. Dalam hal K/L tidak diakui setoran PNBP pada Satker inaktif, maka Eselon I atau K/L agar menyampaikan daftar setoran yang tidak diakui sesuai format pada Lampiran III surat ini. Selanjutnya KPPN mitra akan mengkoreksi setoran PNBP pada Satker inaktif menjadi PNBP pada Satker Suspen (BA BUN 999.99). 3. Langkah penyelesaian pada angka 2 dibukukan pada Periode 14 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan dari Auditor BPK masing-masing K/L. Setelah itu, Eselon I atau K/L dapat menyampaikan daftar setoran yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai format pada Lampiran IV surat ini. 4. Untuk memudahkan rekapitulasi data dan tindak lanjutnya, surat penyampaian data setoran satker inaktif dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dalam bentuk pdf dan data setoran dalam bentuk excel agar diunggah ke tautan https://bit.ly/TDK_inaktif paling lambat tanggal 6 April 2023. 5. Berdasarkan data yang disampaikan oleh K/L, Direktorat APK menyampaikan daftar setoran ke KPPN mitra kerja satker inaktif untuk selanjutnya KPPN melakukan proses koreksi pada aplikasi SPAN dengan tanggal buku 31 Desember 2022 dengan penjelasan sebagai berikut: a.Dalam hal PNBP diakui oleh K/L maka PNBP dikoreksi ke satker aktif, hasil koreksi disampaikan ke Dit. APK dengan tembusan ke K/L terkait; dan b. Dalam hal PNBP tidak diakui oleh K/L maka PNBP dikoreksi ke satker suspen, hasil koreksi disampaikan ke Dit. APK dengan tembusan ke K/L terkait dan KPPN Khusus Penerimaan. 6. Atas perubahan data tersebut di atas, Satker dan KPPN melaksanakan rekonsiliasi sebagaimana mestinya. 7. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup masing-masing. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. |
Unduh Surat | Surat S-24/download/button/red |
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar