Reklasifikasi Masuk Aset Tetap (107)
Menu ini digunakan untuk mencatat reklasifikasi Aset Tetap/Lainnya karena kesalahan pemilihan kodifikasi Aset Tetap/Lainnya pada masa lampau. Menu ini hanya digunakan untuk melakukan reklasifikasi antar Aset Tetap/Aset Lainnya dengan didahului transaksi Reklasifikasi Keluar.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Reklasifikasi Masuk:
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Antar BMN Ekstrakomptabel)::
Tidak ada jurnal
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Intrakomptabel menjadi Ekstrakomptabel perolehan BMN TAB):
Tidak ada jurnal
Tindakan Lanjutan Jika memungkinkan Koreksi SPM::
Koreksi SPM dari akun 53 menjadi 52
Jurnal Manual Akrual GLP:
D. Akun belanja seharusnya 52
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Tindakan Lanjutan:
Jurnal Manual Akrual GLP:
D. (391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
K.Beban ekstra sesuai akun belanja/ akun belanjanya
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Ekstrakomptabel menjadi Intrakomptabel perolehan BMN TAB):
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Ekstrakomptabel menjadi Intrakomptabel BMN perolehan TAYL):
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Tidak perlu membuat jurnal manual
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Intrakomptabel menjadi Ekstrakomptabel BMN perolehan TAYL):
Tidak ada jurnal
Tidak perlu membuat jurnal manual
(Kode Barang terdiri dari golongan, bidang, kelompok, subkelompok, dan sub-subkelompok)
- Transaksi Reklasifikasi Masuk dapat dilakukan apabila transaksi Reklasifikasi Keluar telah dilakukan persetujuan oleh Approver
- Total nilai bruto aset yang direklasifikasi masuk dengan yang direklasifikasi keluar harus sama
-Transaksi Reklasifikasi Keluar dengan Reklasfikasi Masuk harus dilaksanakan dalam periode bulan yang sama
- Pilih Kode barang tujuan: Kodefikasi BMN yang seharusnya
- Tanggal pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
1. Menu RUH > Transaksi BMN > Penghapusan > Reklasifikasi Keluar: untuk mengeluarkan BMN yang salah rekam tersebut
2. Menu RUH > Transaksi BMN > Penghapusan > Reklasifikasi Masuk: untuk merekam nama dan kodefikasi BMN yang benar
- Sebelum melakukan perekaman Reklasifikasi Masuk BMN yang seharusnya, harus dipastikan bahwa telah dilakukan persetujuan oleh approve untuk transaksi Reklasifikasi Keluar BMN yang salah.
- Dibuat dasar pencatatan berupa Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
(K) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(D) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(K) Akumulasi Penyusutan
(D) Beban Penyusutan
(K) Akumulasi Penyusutan
Atas kesalahan tersebut, operator MAT membuat transaksi reklasifikasi keluar atas BMN Sepeda Motor. Setelah transaksi reklasifikasi keluar ini dilakukan persetujuan oleh approver, maka perlu dilanjutkan dengan melakukan perekaman transaksi reklasifikais masuk dengan memilih jenis BMN yang seharusnya yaitu Scooter.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Reklasifikasi Masuk:
- Dapat digunakan setelah transaksi Reklasifikasi Keluar telah dilakukan persetujuan
- Periode reklasifikasi masuk dan keluar dilakukan diperiode yang sama ( Bulan atau minimal semester yang sama)
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Antar BMN Ekstrakomptabel)::
Tidak ada jurnal
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Intrakomptabel menjadi Ekstrakomptabel perolehan BMN TAB):
Tidak ada jurnal
Tindakan Lanjutan Jika memungkinkan Koreksi SPM::
Koreksi SPM dari akun 53 menjadi 52
Jurnal Manual Akrual GLP:
D. Akun belanja seharusnya 52
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Tindakan Lanjutan:
Jurnal Manual Akrual GLP:
D. (391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
K.Beban ekstra sesuai akun belanja/ akun belanjanya
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Ekstrakomptabel menjadi Intrakomptabel perolehan BMN TAB):
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Ekstrakomptabel menjadi Intrakomptabel BMN perolehan TAYL):
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K.(391151) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
Tidak perlu membuat jurnal manual
Jurnal Transaksi Reklasifikasi Masuk (Intrakomptabel menjadi Ekstrakomptabel BMN perolehan TAYL):
Tidak ada jurnal
Tidak perlu membuat jurnal manual
Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Reklasifikasi MasukDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat masuknya BMN akibat perubahan penggolongan dan kodefikasi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan penggolongan dan kodefikasi BMN yang lain, yang pada umumnya karena kesalahan pemilihan kodefikasi BMN.(Kode Barang terdiri dari golongan, bidang, kelompok, subkelompok, dan sub-subkelompok)
Modul dan transaksi yang terkait
MAT Transaksi Reklasifikasi KeluarDokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB.Validasi
- Reklasifikasi Masuk merupakan transaksi lanjutan dari transaksi Reklasifikasi Keluar- Transaksi Reklasifikasi Masuk dapat dilakukan apabila transaksi Reklasifikasi Keluar telah dilakukan persetujuan oleh Approver
- Total nilai bruto aset yang direklasifikasi masuk dengan yang direklasifikasi keluar harus sama
-Transaksi Reklasifikasi Keluar dengan Reklasfikasi Masuk harus dilaksanakan dalam periode bulan yang sama
Tata Cara Perekaman
- Pilih Kode barang Asal: BMN yang salah kodefikasi dan telah disetujui transaksi Reklasifikasi Keluar-nya- Pilih Kode barang tujuan: Kodefikasi BMN yang seharusnya
- Tanggal pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Kriteria yang wajib diperhatikan
- Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:1. Menu RUH > Transaksi BMN > Penghapusan > Reklasifikasi Keluar: untuk mengeluarkan BMN yang salah rekam tersebut
2. Menu RUH > Transaksi BMN > Penghapusan > Reklasifikasi Masuk: untuk merekam nama dan kodefikasi BMN yang benar
- Sebelum melakukan perekaman Reklasifikasi Masuk BMN yang seharusnya, harus dipastikan bahwa telah dilakukan persetujuan oleh approve untuk transaksi Reklasifikasi Keluar BMN yang salah.
- Dibuat dasar pencatatan berupa Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap(K) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(D) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(K) Akumulasi Penyusutan
(D) Beban Penyusutan
(K) Akumulasi Penyusutan
Ilustrasi Transaksi
Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodefikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Sepeda Motor, padahal seharusnya dipilih kodefikasi BMN sebagai Scooter.Atas kesalahan tersebut, operator MAT membuat transaksi reklasifikasi keluar atas BMN Sepeda Motor. Setelah transaksi reklasifikasi keluar ini dilakukan persetujuan oleh approver, maka perlu dilanjutkan dengan melakukan perekaman transaksi reklasifikais masuk dengan memilih jenis BMN yang seharusnya yaitu Scooter.
Sumber:
0 Komentar