[Kamus SAKTI] Reklasifikasi Aset Dari Persediaan

Reklasifikasi Aset dari Persediaan (115)

Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang berasal dari perubahan penggolongan atau kodefikasi BMN, yaitu sebelumnya telah dicatat sebagai barang persediaan lalu diubah menjadi kodefikasi BMN.

Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Reklas Aset dari Persediaan

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang berasal dari perubahan penggolongan atau kodefikasi BMN, yaitu sebelumnya telah dicatat sebagai barang persediaan (kode 1xxxxxxxxx), lalu diubah menjadi kodefikasi BMN (kode selain 1xxxxxxxxx)

Modul dan transaksi yang terkait
Modul Persediaan > Menu Transaksi Keluar > Reklasifikasi ke Aset

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB

Validasi
- Reklasifikasi Aset dari Persediaan merupakan transaksi lanjutan dari transaksi Reklasifikasi ke Aset (Modul Persediaan)
- Transaksi Aset dari Persediaan dapat dilakukan apabila transaksi Reklasifikasi ke Aset (Modul Persediaan) pada Modul Persediaan telah dilakukan persetujuan oleh Approver

Tata Cara Perekaman
- Pada daftar Reklas Masuk dari Persediaan, pilih dan centang salah satu kode barang persediaan yang akan direklasifikasi menjadi BMN, lalu klik Lanjutkan
- Pilih kodefikasi BMN, jumlah NUP dan harga satuan BMN yang seharusnya
- Tanggal perolehan dan pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
- Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:
1. Modul Persediaan > Menu Transaksi Keluar > Reklasifikasi ke Aset: untuk mengeluarkan barang persediaan yang salah rekam tersebut
2. Modul MAT > Menu RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Reklas Aset dari Persediaan untuk merekam nama dan kodefikasi BMN yang benar
- Sebelum melakukan perekaman reklasifikasi aset dari persediaan untuk mencatat BMN yang seharusnya, harus dipastikan bahwa telah dilakukan persetujuan oleh approve di Modul Persediaan untuk transaksi reklasifikasi ke aset.
- Dibuat dasar pencatatan berupa Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
- Total nilai bruto aset yang direklasifikasi aset dari persediaan, harus sama dengan nilai bruto yang direklasifikasi ke aset (Modul Persediaan)
- Transaksi Reklas Aset dari Persediaan (MAT) dengan Reklasifikasi ke Aset (Modul Persediaan) dilaksanakan dalam periode semester yang sama.

Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap
(K) 391151 Koreksi atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(D) 391151 Koreksi atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(K) Akumulasi Penyusutan
(D) Beban Penyusutan
(K) Akumulasi Penyusutan

Ilustrasi Transaksi
Operator Modul Persediaan terlanjur melakukan kesalahan perekaman jenis barang dan telah disetujui sebagai perekaman Keset (Kode 1010305004000001), padahal seharusnya memilih kodefikasi BMN sebagai Keset Kaki (Kode 3050206061).
Atas kesalahan di atas operator Modul Persediaan membuat transaksi reklasifikasi ke aset atas barang Keset (Kode 1010305004000001). Setelah transaksi reklasifikasi ke Aset ini dilakukan persetujuan oleh Approver, maka perlu dilanjutkan oleh operator MAT dengan melakukan perekaman transaksi reklasifikasi aset dari persediaan dengan memilih jenis BMN yang seharusnya yaitu Keset Kaki (Kode 3050206061).

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar