[Kamus SAKTI] Perubahan Kondisi Aset Tetap

Perubahan Kondisi Aset Tetap (203)

Menu ini digunakan untuk melakukan pencatatan perubahan kondisi BMN. Perubahan kondisi BMN dilakukan agar terdapat kesesuaian antara pencatatan pada aplikasi SAKTI dengan kondisi fisik BMN yang sebenarnya.
Kondisi BMN dibedakan menjadi 3 kriteria, yakni Baik (B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB).

Ilustrasi :
Berdasarkan sensus BMN, terdapat 5 buah AC Split NUP 1-5 yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena rusak berat, sehingga ditetapkan perubahan kondisi menjadi Rusak Berat dengan dokumen sumber keterangan perubahan kondisi tanggal 10 Juni 2020

Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perubahan > Perubahan Kondisi

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk melakukan pencatatan perubahan kondisi BMN. Perubahan kondisi BMN dilakukan agar terdapat kesesuaian antara pencatatan pada aplikasi SAKTI dengan kondisi fisik BMN yang sebenarnya.
Kondisi BMN dibedakan menjadi 3 kriteria, yakni Baik (B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB)

Dokumen Sumber
Surat Keputusan/Keterangan tentang Perubahan Kondisi

Validasi
Harus memilih kondisi barang yang berbeda dengan kondisi semula, misalnya dari kondisi Baik menjadi Rusak Berat.

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN dan NUP BMN yang akan diubah kondisinya
- Pilih Kondisi BMN seharusnya
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Jurnal yang Terbentuk
Tidak ada

Ilustrasi Transaksi
Berdasarkan sensus BMN, terdapat 5 buah AC Split NUP 1-5 yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena rusak berat, sehingga ditetapkan perubahan kondisi menjadi Rusak Berat dengan dokumen sumber keterangan perubahan kondisi tanggal 10 Juni 2020

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar