Pengembangan Langsung dengan KDP (208)
Menu Pengembangan dengan KDP digunakan untuk mencatat penambahan nilai suatu BMN yang bersumber dari penyelesaian pekerjaan melalui tahapan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan dengan KDP harus memenuhi syarat yaitu:
1. Nilai total KDP yang akan dilakukan Pengembangan Dengan KDP harus memenuhi syarat minimum kapitalisasi
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran bertahap/termin (bukan pembayaran sekaligus 100%)
1. Nilai total KDP yang akan dilakukan Pengembangan dengan KDP harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran bertahap/termin (bukan pembayaran sekaligus 100%)
- Pilih asal KDP dan NUP KDP yang menjadi dasar pengembangan nilai BMN
- Untuk Ubah Masa Manfaat, umumnya pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat, sehingga dapat dipilih pilihan Tidak.
Untuk lebih jelas apakah menambah masa manfaat atau tidak, agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) atau KPKNL mitra kerja
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
(K) KDP
Setelah pekerjaan rehab gedung kantor telah selesai 100% dan telah ditandatangani BAST, maka penyelesaian pekerjaan rehab tersebut dicatat sebagai Pengembangan Dengan KDP dengan memilih BMN yang dikembangkan yaitu gedung kantor NUP 2.
1. Nilai total KDP yang akan dilakukan Pengembangan Dengan KDP harus memenuhi syarat minimum kapitalisasi
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran bertahap/termin (bukan pembayaran sekaligus 100%)
Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perubahan > Pengembangan dengan KDPDeskripsi Menu
Merupakan transaksi pengembangan atas BMN yang sudah dicatat sebelumnya (bukan menjadi aset baru), yang berasal dari penyelesaian pekerjaan melalui tahapan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP)Modul dan transaksi yang terkait
Modul Aset Tetap sendiri dan harus ada saldo KDP baik iut dari transaksi Saldo Awal KDP atau Perolehan KDP dan/atau Pengembangan KDP atau Perolehan Lainnya KDPDokumen Sumber
BAST Kontraktual dan NonkontraktualValidasi
Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan dengan KDP harus memenuhi syarat, yaitu:1. Nilai total KDP yang akan dilakukan Pengembangan dengan KDP harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran bertahap/termin (bukan pembayaran sekaligus 100%)
Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN dan NUP yang sudah ada yang akan dikembangkan- Pilih asal KDP dan NUP KDP yang menjadi dasar pengembangan nilai BMN
- Untuk Ubah Masa Manfaat, umumnya pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat, sehingga dapat dipilih pilihan Tidak.
Untuk lebih jelas apakah menambah masa manfaat atau tidak, agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) atau KPKNL mitra kerja
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap(K) KDP
Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan melakukan rehab gedung kantor NUP 2 senilai Rp50 juta dengan sistem pembayaran bertahap/termin, dengan rincian sebagai berikutPembayaran | Nilai | BMN di BAST | Transaksi di MAT |
---|---|---|---|
Ke-1: Uang Muka | 10 Juta | Gedung Bangunan dalam Pengerjaan | Perolehan KDP |
Ke-2: Termin I | 15 Juta | Gedung Bangunan dalam Pengerjaan | Pengembangan KDP |
Ke-3: Termin II | 25 Juta | Gedung Bangunan dalam Pengerjaan | Pengembangan KDP |
Sumber:
0 Komentar