Pengembangan Langsung Aset Tetap (202)
Menu ini digunakan untuk merekam pengembangan atas suatu BMN yang sudah dimiliki sampai dengan Tahun Anggaran Berjalan. Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan Langsung harus memenuhi syarat:
1. Nilai pengembangan harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi,
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran sekaligus selesai (bukan pembayaran bertahap).
Dasar pencatatan untuk transaksi Pengembangan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat berasal dari:
1. Pencatatan BAST dari hibah barang,
2. Pencatatan BAST dari hibah barang,
3. Pencatatan penerimaan barang KKP,
4. Pencatatan penerimaan barang valas,
5. Pencatatan penerimaan UP/TUP Tunai/Bank,
6. Pencatatan penerimaan barang hibah Untuk Perhatian:
1. Ketika merekam BAST atau penerimaan barang pada Modul Komitmen, harus memilih BMN yang sesuai dengan yang dikembangkan. Misalnya apabila hendak Pengembangan Bangunan Gedung Kantor Permanen, maka BAST atau penerimaan barang harus memilih BMN kode Bangunan Gedung Kantor Permanen juga.
2. Untuk pengisian Ubah Masa Manfaat, agar melakukan konsultasi dengan DJKN atau KPKNL terdekat. Walaupun secara umum transaksi pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat.
- Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan Langsung harus memenuhi syarat, yaitu:
1. Nilai pengembangan harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran sekaligus 100% langsung selesai (bukan pemayaran bertahap/termin).
Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/Pengembangan KDP
- Pendetailan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D
- Pada Daftar Barang dalam Komitmen/Bendahara pilih kode BMN dan klik Catat
- Pilih BMN dan NUP BMN yang akan dikembangkan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Untuk pengisian Ubah Masa Manfaat agar melakukan konsultasi dengan DJKN atau KPKNL, walaupun secara umum transaksi pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat.
(K) Aset Tetap Belum Diregister
1. Nilai pengembangan harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi,
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran sekaligus selesai (bukan pembayaran bertahap).
Dasar pencatatan untuk transaksi Pengembangan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat berasal dari:
1. Pencatatan BAST dari hibah barang,
2. Pencatatan BAST dari hibah barang,
3. Pencatatan penerimaan barang KKP,
4. Pencatatan penerimaan barang valas,
5. Pencatatan penerimaan UP/TUP Tunai/Bank,
6. Pencatatan penerimaan barang hibah Untuk Perhatian:
1. Ketika merekam BAST atau penerimaan barang pada Modul Komitmen, harus memilih BMN yang sesuai dengan yang dikembangkan. Misalnya apabila hendak Pengembangan Bangunan Gedung Kantor Permanen, maka BAST atau penerimaan barang harus memilih BMN kode Bangunan Gedung Kantor Permanen juga.
2. Untuk pengisian Ubah Masa Manfaat, agar melakukan konsultasi dengan DJKN atau KPKNL terdekat. Walaupun secara umum transaksi pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat.
Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perubahan > Pengembangan LangsungDeskripsi Menu
Menu ini diunakan untuk merekam pengembangan nilai atas suatu BMN yang sudah dimiliki (sudah tercatat pada Aplikasi SAKTI) sampai dengan tahun anggaran berjalan.Modul dan transaksi yang terkait
- Dasar pencatatan untuk transaksi Pengembangan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari:- Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual
- Pencatatan BAST dari hibah barang
- Pencatatan penerimaan barang KKP
- Pencatatan penerimaan barang Valas
- Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank
- Pencatatan penerimaan barang hibah
Dokumen Sumber
Nota Pembelian, kuitansi, BAST Kontraktual dan NonkontraktualValidasi
- Pencatatan BAST/Penerimaan Baragn telah direkam dengan memilih kode aset (yaitu kode BMN selain 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx)- Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan Langsung harus memenuhi syarat, yaitu:
1. Nilai pengembangan harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi
2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran sekaligus 100% langsung selesai (bukan pemayaran bertahap/termin).
Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/Pengembangan KDP
- Pendetailan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D
Tata Cara Perekaman
- Pada Daftar Komitmen pilih Jenis Dokumen: Kontrak atau Nonkontrak/Penerimaan Barang, lalu pilih nomor dokumen dan klik Catat- Pada Daftar Barang dalam Komitmen/Bendahara pilih kode BMN dan klik Catat
- Pilih BMN dan NUP BMN yang akan dikembangkan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Kriteria yang Wajib Diperhatikan
- Ketika merekam BAST atau penerimaan barang pada Modul Komitmen, harus memilih BMN sesuai dengan BMN yang akan dikembangkan, misalnya apabila hendak pengembangan Bangunan Gedung Kantor Permanen, maka ketika merekam BAST atau Penerimaan Barang harus memilih BMN kode Bangunan Gedung Kantor Permanen juga- Untuk pengisian Ubah Masa Manfaat agar melakukan konsultasi dengan DJKN atau KPKNL, walaupun secara umum transaksi pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat.
Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap(K) Aset Tetap Belum Diregister
Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan memiliki sebuah bangunan gedung kantor permanen yang dibangun pada tahun 1982. Pada 2020, gedung kantor tersebut direnovasi dan diserahterimakan dengan BAST pada tanggal 20 Juni 2020 dengan menggunakan metode pembayaran sekaligus 100% (tidak bertahap/termin) dengan nilai SPM/SP2D Rp45 jutaSumber:
0 Komentar