Hibah Masuk Aset Tetap (103)
Menu ini digunakan untuk mencatat perolehan aset yang bersumber dari hibah dan diterima dari pihak ketiga di luar Pemerintah Pusat, misalnya dari pemerintah daerah maupun dari swasta. Pencatatan transaksi ini didahului dengan transaksi BAST Hibah Masuk dari modul komitmen, pendetilan di Modul Aset Tetap dan penerbitan MPHLBJS di modul Pembayaran untuk mendapatkan pengesahan dari KPPN, semua jurnal transaksi akan dibentuk secara otomatis oleh sistem tanpa melakukan jurnal manual.
Jurnal Transaksi Hibah Masuk (Intrakomptabel) TAB::
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, KDP, ATB)
K. Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister
Jurnal Transaksi Hibah Masuk (Ekstrakomptabel) TAB::
Tidak ada jurnal (Jurnal transaksi terbentuk saat perekaman BAST Hibah, Beban Ekstrakomptabel xxx sesuai pemilihan kode barang)
- Ketika merekam Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di Modul Komitmen, harus dipilih kodefikasi BMN yang sesuai dengan jenis BMN yang diterima.
- BAST Hibah direkam dengan menggunakan Supplier Tipe 8 (Hibah), jadi sebelum merekam BAST Hibah Barang, maka perlu direkam terlebih dahulu Supplier Tipe 8 (Hibah).
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
Adapun pemberian dari pihak lain yang tidak ditindaklanjuti dengan proses register ke DJPPR, agar tidak dicatat sebagai Hibah Masuk.
(K) Koreksi Aset Tetap Non Revaluasi
(D) Koreksi Aset Tetap Non Revaluasi
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Jurnal Transaksi Hibah Masuk (Intrakomptabel) TAB::
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, KDP, ATB)
K. Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister
Jurnal Transaksi Hibah Masuk (Ekstrakomptabel) TAB::
Tidak ada jurnal (Jurnal transaksi terbentuk saat perekaman BAST Hibah, Beban Ekstrakomptabel xxx sesuai pemilihan kode barang)
Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Hibah MasukDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat perolehan aset yang bersumber dari hibah yaitu diterima dari entitas di luar Pemerintah Pusat, misalnya dari Pemerintah Daerah, perusahaan, perorangan, BUMN/D, maupun swasta.Modul dan transaksi yang terkait
Modul Komitmen menu Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat BerhargaDokumen Sumber
Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non KontraktualValidasi
- Pendetailan hibah masuk ini harus di-triggerdari Modul Komitmen yaitu menu Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga. Jadi, sebelum merekam hibah masuk BMN, harus direkam terlebih dahulu BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di Modul Komitmen.- Ketika merekam Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di Modul Komitmen, harus dipilih kodefikasi BMN yang sesuai dengan jenis BMN yang diterima.
- BAST Hibah direkam dengan menggunakan Supplier Tipe 8 (Hibah), jadi sebelum merekam BAST Hibah Barang, maka perlu direkam terlebih dahulu Supplier Tipe 8 (Hibah).
Tata Cara Perekaman
- Pilih Daftar BAST Hibah, lalu pilih kode BMN dan jumlah BMN yang diterima dari hibah- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
Kriteria yang wajib diperhatikan
Hibah BMN yang dicatat pada Aplikasi SAKTI merupakan hibah BMN yang nantinya akan ditindaklanjuti dengna proses register ke DJPPR dan pengesahan ke KPPN mitra kerja.Adapun pemberian dari pihak lain yang tidak ditindaklanjuti dengan proses register ke DJPPR, agar tidak dicatat sebagai Hibah Masuk.
Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap(K) Koreksi Aset Tetap Non Revaluasi
(D) Koreksi Aset Tetap Non Revaluasi
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan menerima Hibah BMN dari Pemerintah Kota Pekalongan berupa 10 unit Jeep senilai masing-masing Rp500 jutaSumber:
0 Komentar