[Kamus SAKTI] Transfer Masuk Online Aset Tetap

Transfer Masuk Online Aset Tetap (102)

Menu ini digunakan untuk menginput data BMN dari hasil kiriman (transfer) satker lainnya dalam lingkup Pemerintah Pusat yang telah menggunakan SAKTI. Pencatatan transaksi ini dapat dilakukan setelah Satker pemberi telah melakukan approve transaksi Transfer Keluar. Transaksi transfer masuk sebaiknya dilakukan di periode bulan yang sama dengan transaksi transfer keluar Satker pemberi untuk menghindari selisih TKTM.
Jurnal Transaksi Transfer Masuk Online BMN (tanggal perolehan BMN di semester yang sama dengan pembukuan TM):
D. (13xxxx) Aset Tetap/Lainnya
K. (313221) Transfer Masuk

Jurnal Transaksi Transfer Masuk Online BMN (tanggal perolehan BMN di semester yang sama dengan pembukuan TM):
D. (13xxxx) Aset Tetap/Lainnya
K. (313221) Transfer Masuk
D. (313221) Transfer Masuk
K. (137xxx) Akumulasi Penyusutan

Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Transfer Masuk Online

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk merekam data BMN dari hasil kiriman (transfer) Satker lain sesama pengguna Aplikasi SAKTI dalam lingkup Pemerintah Pusat.

Modul dan transaksi yang terkait
Satker pengirim harus sudah melakukan persetujuan atas transaksi Transfer Keluar Online.

Dokumen Sumber
BAST Transfer

Validasi
- Satker pengirim telah melakukan persetujuan atas transaksi Transfer Keluar Online
- TK Online dan TM online dibukukan menggunakan tanggal buku dalam periode semester yang sama
- Satker penerima BMN tidak dapat melakukan tutup buku bulan Juni atau Desember, apabila belum melakukan rekam dan persetujuan Transaksi Transfer Masuk Online dalam periode semester berkenaan.

Tata Cara Perekaman
- pilih transaksi TK Online dari Satker pengirim
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.

Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap
(K) Aset Tetap Belum Diregister
(D) Transfer Masuk
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

Ilustrasi Transaksi
Satker Kanpus DJPb (Pengguna SAKTI) mengirimkan PC Unit sebanyak 5 unit senilai masing-masing Rp5 juta kepada KPPN Pekalongan (pengguna SAKTI).
Maka, Satker Kanpus DJPb merekam dan menyetujui transaksi Transfer Keluar Online, lalu KPPN Pekalongan merekam penerimaan kiriman PC Unit tersebut melalui menu Transfer Masuk Online

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar