Pembelian Aset Tetap (101)
Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan pembelian dari DIPA/APBN pada Tahun Anggaran Berjalan yang didahului dengan dokumen sumber penerimaan barang atau BAST. Pencatatan pada menu ini tidak perlu menunggu SP2D terbit.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi pembelian:
Jurnal Transaksi Pembelian (Intrakomptabel):
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K. Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister
Jurnal Transaksi Pembelian (Ekstrakomptabel):
Tidak ada jurnal
1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun nonkontraktual
2. Pencatatan BAST dari hibah barang
3. Pencatatan penerimaan barang KKP
4. Pencatatan penerimaan barang valas
5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank
6. Pencatatan penerimaan barang hibah
- Pada saat pencatatan BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen harus memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx)
- Telah direkam BAST/Pencatatan Penerimaan Barang pada Modul Komitmen yang memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx).
- Tanggal uku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Perolehan aset yang direkam di menu Pembelian adalha pembelian aset yang dibayar melalui mekanisme pembayaran sekaligus, bukan pembayaran bertahap/termin
Apabila pembayaran secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/Pengembangan KDP
- Pendetailan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D
(K) Aset Tetap Belum Diregister
Maka, operator Modul Komitmen merekam BAST dan pilih kode barang 3xxxxxxxxx (minibus) dan operator Modul Aset Tetap melakukan pendetailan melalui menu Pembelian
2. Satker melakukan pembelian laptop senilai Rp10 juta pada tanggal 17 Agustus 2019 menggunakan kuitansi UP
Maka, Bendahara merekam Pencatatan Penerimaan Barang dari UP/TUP memilih kode aset 3xxxxxxxx (Lap Top), lalu operator Modul Aset Tetap melakukan pendetailan melalui menu Pembelian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi pembelian:
- Segera melakukan pendetilan Aset Tetap/Lainnya setelah pencatatan penerimaan barang atau BAST barang.
- Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister.
- Pendetilan Aset Tetap/Lainnya tidak perlu menunggu SP2D Terbit
- Pembelian Aset Tetap/Lainnya yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi dibebankan pada akun 521111
- Pembelian Aset Tetap/Lainnya yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi tetap dicatat sebagai BMN ekstrakomtabel
- Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Modul Komitmen saat pencatatan penerimaan barang/BAST adalah 2xxxxxxxxx, 3xxxxxxxxx, 4xxxxxxxxx, 5xxxxxxxxx, 6xxxxxxxxx, dan 8xxxxxxxxx (selain golongan 1 dan 7)
- Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang saat pencatatan penerimaan barang/BAST, operator Aset Tetap segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK. Perubahan/perbaikan kode barang setelah terbit SP2D menggunakan menu Reklasifikasi Keluar dan Reklasifikasi Masuk.
- Pembelian ATR tidak menambah masa manfaat diinput dimenu ini
Jurnal Transaksi Pembelian (Intrakomptabel):
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K. Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister
Jurnal Transaksi Pembelian (Ekstrakomptabel):
Tidak ada jurnal
Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perolehan > PembelianDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan pembelian dari DIPA/APBN pada Tahun Anggaran Berjalan yang tanpa melalui proses Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) dengan sumber transaksi dari BAST/Penerimaan Barang.Modul dan transaksi yang terkait
- Dasar Pencatatan untuk transaksi Pembelian adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari:1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun nonkontraktual
2. Pencatatan BAST dari hibah barang
3. Pencatatan penerimaan barang KKP
4. Pencatatan penerimaan barang valas
5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank
6. Pencatatan penerimaan barang hibah
- Pada saat pencatatan BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen harus memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx)
Dokumen Sumber
Nota Pembelian, Kuitansi, BAST Kontraktual dan NonkontraktualValidasi
- Seharusnya menggunakan akun Belanja Modal (53xxxx)- Telah direkam BAST/Pencatatan Penerimaan Barang pada Modul Komitmen yang memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx).
Tata Cara Perekaman
- Pilih BAST/Pencatatan Penerimaan Barang yang akan didetilkan- Tanggal uku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
Kriteria yang wajib diperhatikan
- BAST/Pencatatan Penerimaan Barang di Modul Komitmen telah direkam dengan memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx)- Perolehan aset yang direkam di menu Pembelian adalha pembelian aset yang dibayar melalui mekanisme pembayaran sekaligus, bukan pembayaran bertahap/termin
Apabila pembayaran secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/Pengembangan KDP
- Pendetailan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D
Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap(K) Aset Tetap Belum Diregister
Ilustrasi Transaksi
1. Satker melakukan pembelian mobil dinas senilai Rp200 juta pada tanggal 17 Agustus 2019, menggunakan SPM LS sekaligusMaka, operator Modul Komitmen merekam BAST dan pilih kode barang 3xxxxxxxxx (minibus) dan operator Modul Aset Tetap melakukan pendetailan melalui menu Pembelian
2. Satker melakukan pembelian laptop senilai Rp10 juta pada tanggal 17 Agustus 2019 menggunakan kuitansi UP
Maka, Bendahara merekam Pencatatan Penerimaan Barang dari UP/TUP memilih kode aset 3xxxxxxxx (Lap Top), lalu operator Modul Aset Tetap melakukan pendetailan melalui menu Pembelian.
Sumber:
0 Komentar