Hibah Masuk(M04)
Menu ini digunakan untuk mencatat perolehan persediaan yang bersumber dari hibah dan diterima dari pihak ketiga di luar Pemerintah Pusat, misalnya dari pemerintah daerah maupun dari swasta. Pencatatan transaksi ini didahului dengan transaksi BAST Hibah Masuk dari modul komitmen, pendetilan di Modul Persediaan dan penerbitan MPHLBJS di modul Pembayaran untuk mendapatkan pengesahan dari KPPN, semua jurnal transaksi akan dibentuk secara otomatis oleh sistem tanpa melakukan jurnal manual.
Jurnal Transaksi Hibah Masuk
: Dr Persediaan
Cr Persediaan yang Belum Diregister
Contoh:
Hibah dapat berasal dari masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pemerintah daerah, baik dalam dan luar negeri.
-BAST harus memilih kode barang persediaan (kode 1xxxxxxxxx)
-Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
- Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya.
- Tangal buku yang diisi pada Modul Persediaan adalah tanggal BAST.
- Pencatatan transaksi ini dilakukan berdasarkan BAST hibah langsung. Apabila dalam BAST Hibah Langsung tidak mencantumkan harga, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan estimasi nilai wajar dari persediaan tersebut.
(K) Persediaan Belum Diregister
Jurnal Transaksi Hibah Masuk
: Dr Persediaan
Cr Persediaan yang Belum Diregister
Contoh:
Nama Menu
Transaksi Masuk > Hibah MasukDeskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk merekam penerimaan kiriman (transfer) barang persediaan dari pihak lain diluar entitas Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran Berjalan.Hibah dapat berasal dari masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pemerintah daerah, baik dalam dan luar negeri.
Dokumen Sumber
BAST Hibah BarangValidasi
-Modul Komitmen harus sudah merekam BAST Hibah Barang/Jasa-BAST harus memilih kode barang persediaan (kode 1xxxxxxxxx)
-Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
- Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya.
Tata Cara Perekaman
- Pilih BAST hibah barang yang telah direkam oleh Modul Komitmen- Tangal buku yang diisi pada Modul Persediaan adalah tanggal BAST.
Kriteria yang wajib diperhatikan
- Pencatatan (input) pada Modul Persediaan, tidak perlu menunggu terbitnya Register Hibah dan Pengesahan Hibah (MPHL-BJS)- Pencatatan transaksi ini dilakukan berdasarkan BAST hibah langsung. Apabila dalam BAST Hibah Langsung tidak mencantumkan harga, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan estimasi nilai wajar dari persediaan tersebut.
Jurnal yang Terbentuk
(D) Barang Persediaan(K) Persediaan Belum Diregister
Ilustrasi Transaksi
Ketika Satker menerima hibah barang persediaan, maka operator komitmen harus merekam BAST MPHL BJS seperti merekam BAST pembelian barang persediaan dengan memilih kode barang 1XXXXXXXXX. Setelah ada BAST MPHL BJS maka operator persediaan.Sumber:
0 Komentar