Kebijakan Teknis Akuntansi atas Barang Milik Negara (BMN) yang Memenuhi Karakteristik Properti Investasi sesuai PSAP 17


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-46/PB/PB.6/2022
Kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Kepala/ Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/ Deputi Kementerian Negara/Lembaga/ Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
Perihal Identifikasi dan Penyajian Properti Investasi pada Laporan Keuangan Tahun 2022
Isi
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-46/PB/PB.6/2022 tanggal 13 November 2022 hal Kebijakan Teknis Akuntansi atas Barang Milik Negara (BMN) yang Memenuhi Karakteristik Properti Investasi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No. 17/PSAP 17.
Surat dimaksud memuat persiapan atas penerapan PSAP 17 sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Properti Investasi, memberikan pengaturan bahwa PSAP 17 diterapkan efektif mulai tahun 2022.
2. Kami telah menyusun Kebijakan Teknis Akuntansi atas Barang Milik Negara yang Memenuhi Karakteristik Properti Investasi sesuai PSAP 17 sebagaimana terlampir dalam lampiran II.
3. Kebijakan teknis akuntansi properti investasi tersebut memberikan panduan antara lain:
a. Kebijakan teknis akuntansi atas BMN yang memenuhi kriteria properti investasi; dan
b. Penatausahaan dan/atau pencatatan untuk penyajian properti investasi menggunakan sistem aplikasi SAKTI atas BMN yang digunakan Satker di lingkungan bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
4. Atas hal tersebut, diminta bantuan Saudara/Saudari melakukan persiapan penerapan PSAP 17 dengan langkah-langkah secara berurutan sebagai berikut:
a. Melakukan identifikasi BMN yang memenuhi kriteria Properti Investasi; dan
b. Menyusun kertas kerja hasil identifikasi BMN yang memenuhi kriteria Properti Investasi tersebut ke dalam format kertas kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II sebagaimana kertas kerja yang diilustrasikan dalam romawi III huruf F angka 2. Kertas kerja ini membantu sebagai alat kontrol dalam perekaman ke dalam penatausahaan BMN properti investasi secara otomasi aplikasi SAKTI dan/atau penyajian properti investasi di Neraca secara jurnal manual aplikasi SAKTI.
5. Dalam hal membutuhkan konfirmasi dan diskusi lanjutan terkait Kebijakan Teknis Akuntansi atas Barang Milik Negara yang Memenuhi Karakteristik Properti Investasi sesuai PSAP 17, Saudara/Saudari dapat menyampaikan melalui kanal https://hai.kemenkeu.go.id/.
6. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup masing-masing.
erima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Unduh Surat Surat S-46/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar