Rekanan penyedia barang/jasa sudah pernah terdaftar oleh satker lain, namun di KPPN yang berbeda. Apakah kami harus melakukan perekaman supplier tersebut secara manual?
alert-info
Jawaban/Solusi:
Lakukan impor data supplier di operator komitmen menu Komitmen > ADK > Impor ADK Supplier (Interkoneksi Langsung SPAN). Kemudian, ubah kode KPPN pada supplier tersebut di menu Komitmen > Pencatatan Supplier. Setelah kode KPPN diubah dengan kode KPPN mitra kerja anda, lakukan pengiriman ADK OTP Supplier oleh PPK.
FAQ SAKTI KPPN Tobelo
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar