[FAQ SAKTI] Rekanan sudah pernah terdaftar

Pertanyaan/Permasalahan:
Rekanan penyedia barang/jasa sudah pernah terdaftar oleh satker lain, apakah kami harus melakukan perekaman supplier tersebut secara manual?

alert-info

Jawaban/Solusi:

Cukup lakukan impor data supplier di operator komitmen menu Komitmen > ADK > Impor ADK Supplier (Interkoneksi Langsung SPAN)


Sumber:

FAQ SAKTI KPPN Tobelo

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar