Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga Triwulan III Tahun 2022


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-40/PB/PB.6/2022
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
Perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga Triwulan III Tahun 2022
Isi
Yth. Para Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-40/PB/PB.6/2022 tanggal 30 September 2022 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2022.
Surat dimaksud memuat ketentuan penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022 dihasilkan melalui data yang terbentuk pada Aplikasi MonSAKTI dengan menggunakan data transaksi terbuku melalui Aplikasi SAKTI sampai dengan tanggal 30 September 2022. LKKL Triwulan III Tahun 2022 terdiri dari:
a. LRA, Neraca, Laporan Operasional, LPE, dan CaLK;
b. Pernyataan Telah Direviu; dan
c. Pernyataan Tanggung Jawab.

2. Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022, K/L agar:
a. Menyelesaikan rekonsiliasi dengan KPPN sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-32/PB/PB.6/2022 tanggal 10 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2022.
b. Menyelesaikan TDK Rupiah dan TDK CoA dengan berpedoman pada petunjuk teknis dalam Lampiran II surat dimaksud.
c. Menyelesaikan finalisasi migrasi, normalisasi, tindak lanjut normalisasi, selisih rekonsiliasi internal, dan ketidaktepatan data persediaan dalam daftar sesuai pedoman dalam Lampiran III surat dimaksud.
d. Menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan keuangan.

3. Tata cara penyusunan dan jadwal penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022 mengikuti pedoman dalam Lampiran IV surat dimaksud.

4. K/L pelaksana Program PC-PEN dan Program Prioritas Nasional Tahun 2022 agar melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output Program PC-PEN dan Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam CaLK sesuai mekanisme dan format dalam Lampiran V surat dimaksud.

5. LKKL Triwulan III Tahun 2022 secara softcopy disampaikan kepada Kemenkeu c.q. DJPb paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.

Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup K/L masing-masing.

Dalam hal dibutuhkan informasi lebih lanjut agar dapat berkomunikasi dengan Tim Pembina SAI pada Direktorat APK, Direktorat SITP, Kanwil DJPb dan KPPN mitra kerja.

Unduh Surat Surat S-40/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar