Isi |
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 59
Dalam rangka penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2022, diatur sebagai berikut:
- Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)/Unit Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) untuk transaksi
sampai dengan 31 Desember 2022 diselesaikan paling lambat
tanggal 24 Januari 2023.
- KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN-Daerah
Tahun Anggaran 2022 ke Kanwil Ditjen
Perbendaharaan dengan tembusan Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan paling lambat tanggal 25 Januari 2023,
setelah melaksanakan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
- KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN KPH menyampaikan
laporan keuangan tingkat UAKBUN-Daerah Tahun Anggaran
2022 ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara
Umum Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat
tanggal 13 Februari 2023.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat
(UAKBUN-Pusat) menyampaikan laporan keuangan tingkat
UAKBUN-Pusat Tahun Anggaran 2022 ke Direktorat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN AP paling lambat
tanggal 13 Februari 2023.
- Sebelum menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPPN
memastikan:
- tidak terdapat transaksi tahun 2022 yang tersaji pada Exception Report; dan
- tidak terdapat Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Neraca Lajur tahun 2022 KPPN atas semua transaksi invoice (SPM atau dokumen lain yang dipersamakan) yang tidak menjadi SP2D atau dokumen yang dipersamakan.
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan
Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa
Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil)
Tahun Anggaran 2022 ke Direktorat Pengelolaan Kas
Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 13
Februari 2023.
- Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPA menyampaikan
Laporan Keuangan Unaudited 2022 tingkat UAPA ke Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 28
Februari 2023.
- Kementerian Negara/Lembaga yang dalam kondisi khusus,
dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada
huruf g dan dapat diatur secara khusus oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
- UAPBUN AP menyampaikan Laporan Keuangan tingkat
UAPBUN AP Tahun Anggaran 2022 ke Unit Akuntansi
Bendahara Umum Negara (UABUN) paling lambat tanggal 24
Februari 2023.
- Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menetapkan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi dan
penyampaian laporan keuangan selain yang ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan rekonsiliasi,
pedoman penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan
pada Kementerian Negara/Lembaga, dan penyampaian
laporan keuangan BABUN di luar Akuntansi Pusat pada akhir
tahun 2022 akan diatur tersendiri.
Pasal 60
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember 2022 diatur sebagai berikut:
- BBendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
menyampaikan LPJ bulan Desember 2022 paling lambat 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal batas akhir rekonsiliasi
antara KPPN dan UAKPA.
- KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara bulan Desember
2022 kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat 3
(tiga) Hari Kerja setelah batas akhir penyampaian LPJ bulan
Desember 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Rekapitulasi
LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah kepada
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 3 (tiga) Hari
Kerja setelah batas akhir penyampaian Daftar LPJ Bendahara
bulan Desember 2022 kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada huruf b.
|
0 Komentar