Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022


Jenis Peraturan Direktur Jenderal
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor PER-8/PB/2022
Tanggal 30 September 2022
Perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022
Isi
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 
Pasal 59
Dalam rangka penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2022, diatur sebagai berikut:
  1. Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)/Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) untuk transaksi sampai dengan 31 Desember 2022 diselesaikan paling lambat tanggal 24 Januari 2023.
  2. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN-Daerah Tahun Anggaran 2022 ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan tembusan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat tanggal 25 Januari 2023, setelah melaksanakan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN KPH menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKBUN-Daerah Tahun Anggaran 2022 ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 13 Februari 2023.
  4. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (UAKBUN-Pusat) menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKBUN-Pusat Tahun Anggaran 2022 ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN AP paling lambat tanggal 13 Februari 2023.
  5. Sebelum menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPPN memastikan:
    1. tidak terdapat transaksi tahun 2022 yang tersaji pada Exception Report; dan
    2. tidak terdapat Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Neraca Lajur tahun 2022 KPPN atas semua transaksi invoice (SPM atau dokumen lain yang dipersamakan) yang tidak menjadi SP2D atau dokumen yang dipersamakan.
  6. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil) Tahun Anggaran 2022 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 13 Februari 2023.
  7. Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPA menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited 2022 tingkat UAPA ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2023.
  8. Kementerian Negara/Lembaga yang dalam kondisi khusus, dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf g dan dapat diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  9. UAPBUN AP menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP Tahun Anggaran 2022 ke Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN) paling lambat tanggal 24 Februari 2023.
  10. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan selain yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
  11. Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan rekonsiliasi, pedoman penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, dan penyampaian laporan keuangan BABUN di luar Akuntansi Pusat pada akhir tahun 2022 akan diatur tersendiri.
Pasal 60
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember 2022 diatur sebagai berikut:
  1. BBendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ bulan Desember 2022 paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal batas akhir rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA.
  2. KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara bulan Desember 2022 kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah batas akhir penyampaian LPJ bulan Desember 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah batas akhir penyampaian Daftar LPJ Bendahara bulan Desember 2022 kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Unduh Perdirjen 8-2022/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar