Satker sudah melakukan perekaman revisi, namun masih terdapat kesalahan. Apakah revisi tersebut dapat dikembalikan?
alert-info
Jawaban/Solusi:
Pembatalan revisi dapat dilakukan hanya jika revisi belum disetujui oleh Approver Anggaran (KPA). Anda dapat mengecek status revisi pada menu Penganggaran > Monitoring > Monitoring Submit dan Approve Data
FAQ SAKTI KPPN Tobelo
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar