Apa yang harus dilakukan apabila OTP Terblokir karena salah input sebanyak 3 kali?
alert-info
Jawaban/Solusi:
Silahkan unduh Form Aktivasi Kembali untuk Pejabat yang OTP-nya terblokir, dari user admin menu Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat. Klik data pejabat yang OTP-nya terblokir, pilih Form Aktivasi Kembali di bagian kiri bawah, lalu klik Unduh. Ajukan form yang telah ditandatangani ke KPPN untuk dilakukan buka blokir.
FAQ SAKTI KPPN Tobelo
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar