Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah (UA-PBUN Pengelola Hibah)
Adalah:
unit akuntansi pembantu BUN yang melakukan kegiatan penggabungan pelaporan keuangan unit akuntansi tingkat pengguna anggaran untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
unit akuntansi pembantu BUN yang melakukan kegiatan penggabungan pelaporan keuangan unit akuntansi tingkat pengguna anggaran untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar