Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah (UAKPA BUN)
Adalah:
Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja di bawah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja di bawah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar