Jenis | Surat |
Penerbit | Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-17/PB.6/2022 |
Tanggal | 02 April 2022 |
Kepada | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai daftar terlampir) |
Perihal | Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi, Upload Ulang/Push Data ke Aplikasi e-Rekon&LK dan Penyampaian LKKL Tahun 2021 Audited |
Isi |
Yth. Para Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan
Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-17/PB/PB.6/2022 tanggal 2 April 2022 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi, Upload Ulang/Push Data ke Aplikasi e-Rekon&LK, dan Penyampaian LKKL Audited Tahun 2021 Surat dimaksud memuat pengaturan meliputi: 1. Kewajiban upload ulang bagi satker pada K/L yang belum menerapkan SAKTI secara penuh (bagi semua satker terdampak) dalam rangka mengakomodasi perubahan data karena update aplikasi. 2. Jenis-jenis perubahan data dalam rangka koreksi audited, baik perubahan data yg mempengaruhi data SPAN maupun yg tidak mempengaruhi data SPAN. 3. Pemetaan akun-akun pada LKKL yang terdampak update aplikasi. 4. Jadwal Open/closed period e-Rekon&LK serta mekanisme pelaksanaan upload ulang/push data 5. Jadwal penyampaian LKKL Tahun 2021 Audited. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker pada lingkup K/L masing-masing. Demikian disampaikan, terima kasih. |
Unduh Surat | Surat S-17 |
0 Komentar