Jakarta, 31 Maret 2022 – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam paparannya Menkeu mengatakan, pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi terefleksikan LKPP tersebut.
“Hari ini kami akan mempertanggungjawabkan keseluruhan penggunaan keuangan negara yang telah merespon kondisi yang sangat luar biasa pada tahun 2021 dalam bentuk LKPP Tahun 2021 unaudited,”ungkap Menkeu pada Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2021 di Auditorium BPK, Rabu (30/03).
Terdapat tujuh bagian yang ada di dalam LKPP. Pertama, Laporan Realisasi APBN. Menkeu menyampaikan realisasi pendapatan dan hibah mencapai Rp2.011,4 triliun, realisasi belanja negara mencapai Rp2.786,3 triliun, dan defisit anggaran mencapai Rp774,9 triliun. Sementara itu pembiayaan sebesar Rp871,7 triliun, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan sebesar Rp96,8 triliun.
Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL). Menkeu menyampaikan dengan SAL Awal sebesar Rp388,1 triliun, penggunaan SAL sebesar Rp143,9 triliun, SiLPA sebesar Rp96,8 triliun, dan penyesuaian SAL Rp2,2 triliun, maka saldo akhir SAL tahun 2021 adalah Rp338,7 triliun.
Ketiga, Laporan Arus Kas. Laporan ini menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi minus Rp535,8 triliun, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp383,83 triliun, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp1.016,4 triliun, serta arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp39,2 triliun.
Keempat, Laporan Operasional yang dilaporkan pendapatan laporan operasional dari kegiatan operasional mencapai Rp2.214,8 triliun, beban dari kegiatan operasional mencapai Rp2.915,4 triliun, surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp65,2 triliun. Dengan demikian, defisit laporan operasional tahun 2021 mencapai Rp635,4 triliun.
Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas. Mutasi penambahan dan pengurangan ekuitas selama tahun 2021 menunjukkan bahwa ekuitas akhir Rp3.923,4 triliun atau menurun Rp549,8 triliun dari ekuitas awal tahun.
“Penurunan ekuitas pemerintah tidak serta merta menggambarkan kinerja buruk. (Ini) karena tingginya beban operasional pemerintah yang menyebabkan terjadinya defisit operasional seperti telah disampaikan pemerintah yaitu meningkatkan belanja kesehatan, bantalan sosial, dan dukungan kepada dunia usaha pada saat terjadi gelombang kedua pandemi,” jelas Menkeu.
Keenam, Neraca. Kondisi neraca keuangan per 31 Desember 2021 menyampaikan informasi aset negara sebesar Rp11.439,1 triliun, total kewajiban negara Rp7.515,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp3.923,4 triliun. Ketujuh, Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain itu, Pemerintah juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran PC PEN Tahun 2021, yang sesuai amanat Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi bagian dari LKPP, yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK. (dj/mr/hpy)
0 Komentar