[Kamus] Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat)

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat)

Adalah:
unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta Laporan Keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.

Posting Komentar

0 Komentar