Termin (progress billing)
Adalah:
Jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
Jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar