Jenis | Surat |
Penerbit | Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-16/PB.6/2022 |
Tanggal | 25 Maret 2022 |
Kepada | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai daftar terlampir) |
Perihal | Pencatatan Transaksi pada Aplikasi Persediaan Versi 21.0.0 dan SIMAK BMN Versi 21.2.0 dan SAIBA 21.2.0 Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 Audited |
Isi |
Yth. Bapak/Ibu Para Kepala Biro Keuangan pada K/L yang belum menerapkan SAKTI secara full modul utk penyusunan LK 2021,
Terlampir kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-16/PB/PB.6/2022 tanggal 25 Maret 2022 hal Rilis Update Aplikasi Persediaan Versi 21.1.0, SIMAK BMN Versi 21.2.0, dan SAIBA Versi 21.2.0 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2021 Audited. Aplikasi dapat diunduh dari tautan dibawah dengan cakupan update antara lain: 1. Perbaikan atas temuan pada aplikasi versi sebelumnya. 2. Penyempurnaan fitur Kertas Kerja Konfirmasi (K3). 3. Penyediaan menu Koreksi Persediaan. 4. Pengiriman data detail persediaan dalam rangka pembentukan saldo awal SAKTI. 5. Penyelesaian selisih saldo persediaan antar aplikasi. Seluruh satker wajib melakukan update aplikasi, menggunakan update aplikasi tsb dengan berpedoman pada petunjuk teknis, mengirim ulang data perbaikan dari Aplikasi Persediaan ke SIMAK BMN dan SAIBA, serta mengunggah ulang data SAIBA ke e-Rekon&LK, kecuali satker yang memenuhi seluruh kriteria berikut: 1. Telah berstatus inaktif tidak bersaldo; 2. Tidak terdapat selisih data antara Aplikasi Persediaan, SIMAK-BMN, dan SAIBA dengan data pada Aplikasi e-Rekon&LK; dan 3. Tidak terdapat data BMN tidak wajar dalam validasi K3 2020 dan K3 2021 pada Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi e-Rekon&LK. Satker dan K/L agar mengidentifikasi pemutakhiran data yang terjadi sebagai dampak penggunaan update aplikasi, kemudian mengkoordinasikan dan mengajukan ke BPK sebagai penyesuaian (koreksi audit) untuk disajikan dalam LKKL Tahun 2021 Audited. Mengingat bahwa pergerakan data LKKL harus dilakukan dengan persetujuan BPK, periode buka tutup e-Rekon&LK untuk mengunggah ulang data SAIBA serta mekanisme reset BAR bulan Desember 2021 oleh KPPN akan diatur lebih lanjut dalam surat terpisah. Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan maksud S-16/PB/PB.6/2022 kepada seluruh satker di lingkup K/L Bapak/Ibu serta mengoptimalkan peran unit eselon I dan APIP K/L utk mengawal dan memonitor kualitas data melalui e-Rekon&LK (setelah periode buka tutup). Terima kasih. |
Unduh Surat | Surat S-16/download/button/red |
Unduh Aplikasi | Aplikasi Updated/download/button/red |
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar