[QA] Penjelasan Tambahan terkait Kertas Kerja Konfirmasi (K3)

Pertanyaan:
Adakah informasi tambahan / panduan terkait Kertas Kerja Konfirmasi (K3)?

Oleh: Anonim alert-info

Jawaban:
Sehubungan dengan adanya menu Kertas Kerja Konfirmasi (K3) pada aplikasi e-Rekon&LK dalam hal penyelesaian data BMN anomali dan selisih data antar aplikasi, adapun beberapa informasi yang dapat kami tambahkan sebagai berikut:
  1. Download ADK K3 dari e-Rekon dengan format *.csv hanya dilakukan sekali (ADK K3 posisi Audited 2020 saat ini hanya dibentuk sekali kecuali ditentukan lain, dapat dicek pada kolom last created)
  2. Masuk SIMAK, pilih menu Normalisasi >> Kertas Kerja Konfirmasi
  3. Upload ADK K3 (point 1), klik Proses (hanya dilakukan sekali, kecuali setelah melakukan restore data atau melakukan update ulang aplikasi perlu upload ulang ADK K3 dengan terlebih dahulu melakukan batal terima ADK sebelumnya)
  4. Klik Update (untuk mengupdate kolom Tinjut - hanya muncul jika masih ada nilai buku untuk barang yang sudah dinormalisasi)
  5. Pada prinsipnya hasil validasi data tidak normal yang disajikan pada SIMAK BMN versi 21.1.0 pada kolom E1-E17 dan V1-V17 tidak bergerak karena data tersebut merupakan data posisi Audited 2020) sehingga proses download ADK K3 dari e-Rekon dan upload ADK K3 ke SIMAK tidak perlu dilakukan berulang kali.

Jika hasil sebagai berikut:

  • Untuk Data Wajar Sama
    Tidak perlu melakukan apa-apa
  • Untuk Data Wajar Beda
    Data yang termasuk dalam kategori ini akan diselesaikan melalui pembentukan transaksi semu yang dikirimkan dari SIMAK ke e-Rekon (otomatis). Setelah melakukan prosedur K3 dan rekonsiliasi ulang ke e-Rekon pastikan data tersebut tidak tertangkap pada Daftar Validasi K3 – 2021.
  • Untuk Data Tidak Wajar Sama
    Pada prinsipnya data ini diselesaikan melalui prosedur Normalisasi beserta tindak lanjutnya Input Normalisasi atau Penghapusan Normalisasi. Pastikan setelah melakukan Normalisasi dan rekonsiliasi ulang ke e-Rekon data tersebut sudah tidak tertangkap lagi pada Daftar Validasi K3 – 2021.
  • Untuk Data Tidak Wajar Beda
    Pada prinsipnya data ini diselesaikan dengan kombinasi pembentukan transaksi semu yang dikirimkan dari SIMAK ke e-Rekon (otomatis) dan Normalisasi dan tindak lanjutnya Input Normalisasi atau Penghapusan Normalisasi. Pastikan setelah melakukan prosedur K3 dan Normalisasi serta rekonsiliasi ulang ke e-Rekon data tersebut sudah tidak tertangkap lagi pada Daftar Validasi K3 – 2021.

Catatan Kaki:
Surat S-3/2022 terkait Menu K3 Pada e-Rekon&LK dapat diunduh melalui laman ini, atau dengan tombol dibawah.
S-3 Menu K3/download/button/red 

Sumber:

WhatsApp Grup ASPLK - Dit. APK, 15 Februari 2022

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar