[Kamus] Surplus/Defisit-LRA

Surplus/Defisit-LRA

Adalah:
Selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.

Posting Komentar

0 Komentar