Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional
Adalah:
Selisih lebih/kurang antara pendapatan operasional dan beban selama satu periode pelaporan.
Selisih lebih/kurang antara pendapatan operasional dan beban selama satu periode pelaporan.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar