[Kamus] Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional

Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional

Adalah:
Selisih lebih/kurang antara pendapatan operasional dan beban selama satu periode pelaporan.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.

Posting Komentar

0 Komentar